istimewa

IPNews. Jakarta. Lima pimpinan lembaga negara menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB), Kamis (15/10), tentang Sinkronisasi Tata laksana Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penandatanganan SKB tersebut berlangsung dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum yang diselenggarakan Kementerian Hukum di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan.

Kelima pimpinan lembaga hukum yang menandatangani kesepakatan tersebut yakni Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana, terutama dalam menyelaraskan tugas dan kewenangan masing-masing institusi agar proses penegakan hukum berjalan terpadu, efektif, dan konsisten.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa koordinasi antarlembaga merupakan kebutuhan penting karena sistem peradilan pidana melibatkan berbagai institusi dengan tugas dan kewenangan yang berbeda.

Menurutnya, keselarasan dalam pelaksanaan tugas menjadi faktor penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan dengan upaya yang dilakukan oleh Pak Menkum bisa membuat sistem peradilan di Indonesia ini lebih efektif, lebih terbuka, dan dapat menjawab serta memberikan kepastian hukum di Indonesia,” ujar Suyudi.

Selain memperkuat koordinasi, Suyudi juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi informasi untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi terkait proses peradilan. Perkembangan teknologi dapat menjadi sarana pendukung dalam meningkatkan keterbukaan informasi dan efektivitas pelayanan hukum kepada publik.

“Apalagi dengan sekarang teknologi informasi yang sangat luar biasa, ini bisa memudahkan masyarakat mengakses sehingga menjadi jawaban bagi masyarakat lebih efektif dan lebih mudah,”tukasnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, SKB tersebut menjadi landasan bagi setiap lembaga untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas dan kewenangannya dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Melalui kesepakatan ini, masing-masing institusi diharapkan memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan ketentuan hukum, sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan dan memperkuat penyelesaian persoalan yang melibatkan lebih dari satu lembaga. Masing-masing lembaga menyelaraskan pelaksanaan tugas dan kewenangannya, menyamakan pemahaman, mencegah tumpang tindih, dan menangani persoalan lintas lembaga agar sistem peradilan pidana berjalan terpadu, efektif, dan konsisten,” kata Supratman.

Ia menegaskan, penguatan koordinasi melalui SKB tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi ataupun mencampuri independensi masing-masing institusi.

Sebaliknya, kerja sama antarlembaga diarahkan untuk memastikan setiap institusi dapat menjalankan tugas sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya, dengan tetap menjaga keselarasan dalam keseluruhan proses peradilan pidana.

Penyelarasan tata laksana sistem peradilan pidana menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP. Perbedaan mekanisme kerja, pembagian kewenangan, serta koordinasi antarinstansi perlu dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan hambatan dalam proses penegakan hukum.

Melalui SKB ini, kelima lembaga berupaya memperjelas pembagian peran, membangun kesamaan pemahaman, serta memperkuat mekanisme koordinasi dalam menangani persoalan lintas institusi.

Peningkatan akses informasi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan hukum yang lebih terbuka dan mudah dijangkau masyarakat.

Ketersediaan informasi yang mudah diakses diharapkan membantu publik memahami proses peradilan serta meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan penegakan hukum. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan perlindungan informasi yang wajib dijaga.

Keberhasilan kesepakatan tersebut pada akhirnya bergantung pada konsistensi pelaksanaan dan komitmen seluruh lembaga dalam menjalankan tugas sesuai kewenangannya.

Dengan koordinasi yang semakin kuat ini, implementasi SKB diharapkan mampu mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang terintegrasi, efektif, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(Jp)