istimewa/ils
IPNews. Jakarta. Terdakwa Tohir Divonis 5 tahun,4 bulan penjara dan Taqwa Mujahiddin 6 tahun penjara, dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 24, 57 gram.
Majelis hakim PN Jaktim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai dan menyimpan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (14/10/2026) dalam perkara Nomor 394/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM. Dalam perkara ini, sebagai jaksa penuntut umum (JPU) Buchari Taslim Tuasikal, S.H.
Dalam perkara tersebut, mempertimbangkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 24,57 gram atau berat netto 22,4264 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas 11 plastik klip berisi sabu. Rinciannya, masing-masing memiliki berat bruto 5,23 gram, 5,21 gram, 5,21 gram, 5,16 gram, 2,48 gram, 0,51 gram, 0,20 gram, 0,21 gram, 0,19 gram, 0,20 gram, dan 0,17 gram.
Selain sabu, sejumlah barang lain juga tercantum dalam daftar barang bukti, yakni satu bungkus plastik klip kosong, satu sendok sabu, satu timbangan elektrik, serta tiga unit telepon genggam.
Ketiga telepon genggam tersebut meliputi Samsung A23 berwarna pink yang dilengkapi kartu SIM, OPPO A55 berwarna biru dengan kartu SIM, dan OPPO A31 berwarna putih yang juga dilengkapi kartu SIM.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan barang bukti narkotika beserta barang bukti terkait untuk dirampas dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam putusan.
Dalam masa Penahanan para terdakwa Dikurangkan dari Hukuman yang telah dijalani. Kedua terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan untuk menjalani proses pelaksanaan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, masing-masing terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Mengenai pemberitahuan berdasarkan dokumen yang tersedia, belum terdapat informasi yang dapat memastikan apakah para pihak telah menerima salinan lengkap putusan maupun mengajukan upaya hukum lanjutan.
Putusan ini menjadi bagian dari proses penanganan perkara tindak pidana narkotika di wilayah hukum Jakarta Timur. Adapun perkembangan selanjutnya, termasuk kemungkinan upaya hukum dari para pihak, masih memerlukan konfirmasi berdasarkan informasi resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Wan)

