IPNews. Jakarta. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) menyalurkan dana pemulihan kerugian korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tahap pertama senilai Rp229,4 miliar. Dana tersebut bersumber dari uang sitaan dan hasil lelang aset dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penyaluran dana sebesar Rp229.428.515.741 itu dilaksanakan di Kantor BPA, Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026). Pengembalian dana kepada para korban dilakukan secara proporsional melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), berdasarkan hasil penilaian ganti rugi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Pengembalian hak korban merupakan bagian penting dari penegakan hukum, khususnya dalam perkara kejahatan sektor keuangan yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, kata Kepala BPA Kejaksaan RI, Patris Yusrian Jaya dalam keteranganya di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

“Bagi para korban, keadilan belum sepenuhnya hadir ketika palu hakim diketukkan. Keadilan baru terasa nyata ketika hak-hak yang hilang mulai kembali ke tangan pemiliknya,” ujar Patris.

Dana Bersumber dari Uang Sitaan dan Hasil Lelang Aset

Dana pemulihan tahap pertama tersebut berasal dari sejumlah sumber yang tersimpan dalam rekening penampungan RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Rinciannya meliputi uang rupiah sebesar Rp39,60 miliar dan hasil konversi mata uang dolar Amerika Serikat senilai Rp15,83 miliar. Selain itu, terdapat hasil lelang 48 unit kendaraan roda empat sebesar Rp10,40 miliar.

Sumber dana terbesar berasal dari hasil lelang tanah dan bangunan Gedung Indosurya Center di Jalan MH Thamrin Nomor 3, Jakarta Pusat, atas nama PT Sun International Capital, senilai Rp129,17 miliar.

Adapun hasil lelang dua bidang tanah di Kelurahan Kertamaya, Kota Bogor, mencapai Rp34,41 miliar.

Seluruh dana tersebut menjadi bagian dari upaya pengembalian aset hasil penanganan perkara kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan hukum.

3.317 Korban Terverifikasi, Kerugian Capai Rp8,06 Triliun

Dalam proses pemulihan, LPSK bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah membuka pendaftaran dan melakukan verifikasi terhadap para korban.

Pendaftaran berlangsung pada 28 Juli hingga 26 Agustus 2025 dan diperpanjang selama 30 hari sampai 25 September 2025 melalui situs resmi LPSK dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Berdasarkan hasil verifikasi dan penghitungan kerugian, sebanyak 3.317 korban dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menerima pemulihan, dengan total nilai kerugian mencapai Rp8.062.592.702.119 atau sekitar Rp8,06 triliun.

Dengan demikian, dana yang disalurkan pada tahap pertama sebesar Rp229,4 miliar masih jauh di bawah total kerugian yang terverifikasi.

Patris menegaskan, penyaluran tahap pertama bukanlah akhir dari upaya pemulihan hak para korban. Kejaksaan, kata dia, masih terus menelusuri dan menyelesaikan aset-aset lain yang berkaitan dengan perkara KSP Indosurya.

Aset tersebut mencakup tanah dan bangunan, unit apartemen dan perkantoran, kendaraan bermotor, serta aset lain yang masih dalam proses pemblokiran dan penelusuran di berbagai daerah.

Kejaksaan Lanjutkan Penelusuran Aset

Dalam pelaksanaan putusan, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bekerja di bawah pengendalian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Proses tersebut dilakukan bersama BPA dan LPSK untuk memastikan penyaluran dana tepat sasaran, sesuai kewenangan masing-masing, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaksanaan pemulihan aset tersebut juga mengacu pada Pasal 30A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Ketentuan itu memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana serta aset lainnya kepada negara, korban, atau pihak yang berhak.

Patris menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan LPSK agar proses pemulihan kerugian korban dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Kami menyadari dana yang disalurkan pada Tahap I ini belum sebanding dengan kerugian yang dialami. Karena itu, kegiatan hari ini bukanlah titik akhir, melainkan langkah awal yang konkret,” tutupnya.

Penyaluran dana tahap pertama ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan mengembalikan aset hasil perkara kepada para korban sekaligus memastikan pelaksanaan putusan pengadilan memberikan manfaat nyata bagi pihak yang berhak. (Wan)