IPNews. Jakarta. Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Setia Untung Arimuladi dalam siaran tertulisnya menegaskan,”PJI tidak akan memberikan pembelaan atau pendampingan terhadap Jaksa PSM mengingat perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana,” ujar Ketua Umum PJI Setia Untung Arimuladi dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).
” PJI mendukung proses hukum terhadap oknum jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.Apalagi PJI sebagai pilar institusi Kejaksaan Republik Indonesia mendukung visi dan misi organisasi untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dengan menindak jaksa yang melakukan pelanggaran hukum, sehingga untuk memberikan pendampingan hukum, perlu mempertimbangkan kepentingan institusi kejaksaan yang lebih besar.
Mengenai Jaksa PSM belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka oleh bidang pidsus Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi proses permohonan PK terpidana Djoko Tjandra. Tersangka PSM kini ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Tidak adanya pendampingan hukum dari PJI terhadap oknum jaksa nakal, menurut Untung segaligus sebagai peringatan bagi jaksa lainnya untuk tidak bermain – main dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan pengabdian bagi institusi.tegas Untung Setia Arimuladi.
“Saya selaku Ketua Umum PJI mengajak untuk bersama sama bersatu menjaga Integritas, Profesional, Ikhlas dalam bekerja, dan berkarya untuk masa depan Institusi Kejaksaan yang lebih baik,” ujarnya.
Diakui mengacu pada pasal 15 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), setiap anggota PJI berhak mendapatkan pembelaan hukum.
“Tetapi bukan bagi jaksa yang menyalahgunakan kewenangan,” ujarnya.
Ditegaskan pembelaan hukum pada hakikatnya diberikan sebagai bentuk kewajiban organisasi, dan diberikan kepada setiap anggota biasa sebagai hak, dalam hal menghadapi permasalahn hukum terkait dengan tugas profesinya baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pembelaan hukum diberikan dalam bentuk penyiapan pendampingan oleh penasihat hukum guna memastikan terpenuhinya hak hak anggota yang menghadapi masalah hukum sesuai KUHAP.
Adapun pendampingan diberikan oleh penasihat hukum profesional, sehingga tidak menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) dengan proses hukum yang sedang berjalan.(wan)