IPNews. Jakarta. – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat masih menunggu persetujuan dan perkembangan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atau Mahkamah Agung (MA),mengenai penutupan sementara Pengadilan terkait adanya salah seorang hakim diduga positif Covid – 19.
Menurut Humas Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Pusat Heru Hanindyo saat dikonfirmasi wartawan, “membenarkan ada salah seorang hakim yang diduga dinyatakan terkena Covid 19.
“Ya,awalnya yang bersangkutan merasa badannya panas dan langsung melakukan test swab secara mandiri. Ketika hasil test swab keluar kemarin (18/08/2020), tenyata positif terkena Covid.kata Heru di PN Jakarta Pusat Rabu (19/8/2020).
Langkah untuk antisipasi dan pencegahan Covid – 19 dengan Cepat dan tanggap pihaknya sudah lakukan , seperti, seluruh lingkungan dan ruangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (18/8), dilakukan penyemprotan disinfektan. Penyemprotan langsung dilakukan begitu ketahuan salah satu Hakim dinyatakan positif Covid-19.
Langkah lainnya pihaknya juga sudah melakukan , antara lain mengidentifikasi orang-orang terdekat yang ada bersama yang telah dinyatakan positif Covid-19, untuk dilakukan swab test,” ungkapnya.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan rapid test pada Senin depan, tanggal 24 Agustus 2020, dan sudah berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Selain itu,lanjut Heru, Pengadilan Negeri Jakpus, melaporkan serta sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan juga Mahkamah Agung Republik Indonesia. Semua kejadian dan rencana langkah-langkah yang akan dilakukan sudah disampaikan.
“Langkah koordinasi dengan Gugus Tugas telah dilaksanakan. Juga kami telah melaporkan kejadian ini, serta langkah ke depan tinggal menunggu perkembangan dan akan dilaksanakan dengan Pengadilan Tinggi DKI dan MA,” ungkapnya.
Mengenai penutupan sementara Pengadilan, Heru mengatakan untuk saat ini, belum ada keputusan penutupan sementara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, dalam Minggu ini ada libur yang cukup panjang.
Soal rencana menutup sementara pengadilan, pihak PN Jakpus juga masih mengkonsultasikannya dengan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan juga MA.
“Masih dikonsultasikan dan masih melihat perkembangan ke depan. Kebetulan ada libur agak panjang,” katanya.
Heru menghimbau, kepada seluruh masyarakat dan juga para penegak Hukum yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 demi kelancaran pelayan publik.
“Kita semua berdoa agar wabah Covid – 19 ini cepat berlalu, semua aman
dan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasanya Aamin,” pungkasnya.(Her)