IPNews.Jakarta.Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, akhirnya menahan Kepala serta dua pejabat struktural Kejari Indragiri Hulu (Inhu) usai pemeriksaan dan ditetapkan jadi tersangka.
Ketiga pejabat itu diduga melakukan pemerasan terhadap 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/08/2020).
Hari menjelaskan, kasus ini berawal dari pemberitaan di beberapa media massa terkait pengunduran diri 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP) se Kabupaten Inhu.
Pengunduran diri terjadi lantaran para kepala sekolah itu merasa tertekan akibat diperas oleh aparat penegak hukum Kejari Inhu yang bekerja sama dengan LSM (lembaga swadaya masyarakat) dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Terhadap pemberitaan di media masa tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati, telah memerintahkan Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk melakukan klarifikasi.
Hasil klarifikasi berkesimpulan untuk dilakukan inspeksi kasus sehingga berdasarkan Surat Perintah Kajati Riau Nomor: 237/L.4/L.1/07/2020 tanggal 21 Juli 2020 telah memerintahkan Asisten Pengawasan Kejati Riau untuk melakukan Inspeksi Kasus.
Dalam inspeksi kasus ini diperiksa secara intensif Hayin Suhikto, Kajari Inhu, Ostar al Pansri, Kasi Pidsus Kejari Inhu, Bambang Dwi Saputra, Kasi Intelijen Kejari Inhu, Berman Brananta, Kasi Datun Kejari Inhu, Andy Sunartejo, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu serta Rionald Feebri Rinando, Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu.
Hasil dari inspeksi kasus menyimpulkan keenam pejabat tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau perbuatan tercela sebagaimana di maksud pasal 4 angka 1 dan angka 8 jo pasal 13 angka 1 dan angka 8 PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang menyebutkan setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.
Keenam pejabat itu pun dijatuhi hukuman disiplin dicopot dari jabatan strukturalnya berdasarkan Surat Keputusan Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, Nomor : KEP-IV-042/B/WJA/08/2020 s/d Nomor : KEP-IV-047/B/WJA/08/2020 tanggal 7 Agustus 2020.
Menurut Hari Setiyono, selain dijatuhi hukuman disiplin sebagai PNS tersebut diatas, tiga orang dari 6 jaksa di Kejari Inhu yakni HS (Kajari Inhu), OAP (Kasi Pidsus) dan RFR (Kasubsi Barang Rampasan), ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan wewenang sebagai Jaksa.
“Ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 15 Agustus hingga 03 September 2020,” kata Hari.
Ketiga jaksa itu disangkakan melanggar Pasal 12 e atau pasal 11 atau 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hari menambahkan, penahanan ketiga tersangka di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana penjaranya 5 tahun atau lebih (pertimbangan obyektif).
“Sedangkan alasan subyektifnya dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mempengaruhi saksi-saksi dan menghilangkan barang bukti, sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud,” terang Hari.
Menjawab pertanyaan wartawan, Hari mengatakan, mengingat para tersangka masih berstatus jaksa dan anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), maka ketiganya akan mendapat pendampingan dari PJI selaku induk organisasinya.
“Sekarang masih dalam proses pembahasan untuk pendampingan bantuan hukum tersebut,” ucap Hari. (wan)