IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (21/5), Jumat lalu melaksanakan pemusnahan barang bukti 96 perkara Tindak Pidana Terorisme yang ditangani selama periode 2018 – 2020 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
” Pemusnahan barang bukti itu dengan cara dibakar di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jl. Letjen S Parman No. 1 Jakarta Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kepada wartawan, di Jakarta Selatan Senin Jumat (24/5/2021), ” barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa senjata api, baik laras panjang jenis senapan angin maupun laras pendek semacam pistol, busur panah, anak panah, buku-buku jihad, dan pakaian yang telah digunakan oleh para terpidana, berasal dari 96 perkara dari 96 terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme,ungkapnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti M. Bimo P Nugroho, Kasi Tindak Pidana Khusus Reopan Saragih serta Kasi Tindak Pidana Umum Hernando Ariawan, menambahkan,” pemusnahan barang bukti dilakukan karena perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)
“Pemusnahan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme itu sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor, dengan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap, jelsnya.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut yaitu Koordinator Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara (TPTLN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Enen Saribanon, SH. MH. Kasi Wilayah II Subdit Eksekusi dan Eksaminasi Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara (TPTLN) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Ade Azhari, SH. MH., Kasi Hubungan Antar Lembaga pada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Masdhalifa, Kepala Unit (Kanit) Direktorat Penyidikan pada Detasemen Khusus (Densus) 88 Suhardi, Dan Unit Intel pada Dandim 0503 Jakarta Barat Kapten Inf. Sriyanto, dan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) pada Kepolisian Resort Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono, dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjung Duren Akp. Bintoro.
Kegiatan pemusnahan itu tetap dilaksanakan dengan mematuhi dan memenuhi protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M yaitu, Memakai Masker, Mencuci Tangan. Menjaga Jarak. (wan).