IPNews Jakarta. Adanya Dugaan Raibnya dana Deposito sembilan nasabah pada rekening Bank Mega, dengan kerugian total sebesar Rp 33.450. 000.000.
Advokat Mila Tayeb Sedana, SH dan DR. Munnie Yasmin, SH., MH., M.Kn. kuasa hukum dari 9 nasabah,” mendesak pimpinan dan pemilik Bank Mega bertanggung jawab dan segera memberi ganti rugi kepada kliennya, dengan mengembalikan seluruh dana yang hilang.
“Apalagi pembobolan Dana tabungan nasabah nasabah itu diduga melibatkan secara langsung Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto – Bali, ” ujar Mila Tayeb dalam keterangan tertulis diterima wartawan, Selasa (25/5/2021)
Bank Indonesia dan OJK segera bertindak tegas, mendesak Bank Mega mengembalikan dana deposito nasabah, guna mencegah
menurunnya tingkat kepercayaan masyarkat terhadap dunia perbankan.
Berdasarkan ketentuan pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ( Undang – Undang Perlindungan Konsumen), yaitu : “ Bank wajib memberi kompensasi ganti rugi dan atau penggantian
apabila barang dan atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian, serta berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perlindungan Hukum yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya.
“Simpanan nasabah juga sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana terdapat dalam Pasal 37 B ayat (1), jelasnya.
Terungkapnya skandal pembobolan dana kliennya di Bank Mega, bermula ketika pada bulan November 2020, salah seorang nasabah hendak mencairkan dana
deposito miliknya, namun menurut keterangan dari pihak Bank Mega dana milik nasabah sudah tidak ada, dan tidak tercatat pada sistem. Padahal nasabah
tidak pernah melakukan pencairan dana. Bukti kepemilikan deposito dan formulir keikutsertaan program , lengkap dengan logo dan tanda tangan pejabat Bank Mega
masih tersimpan di tangan nasabah.
Setelah mengetahui dananya hilang, atas permintaan pihak Bank Mega, para nasabah mengisi form pengaduan.
“Namun setelah itu tidak ada tindak lanjut dari pihak Bank Mega. Bahkan para nasabah tidak pernah dihubungi oleh pihak Bank Mega,untuk memberikan informasi terkait proses pengaduan yang telah dilakukan. Sikap pihak Bank Mega dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan” ujar Mila Tayeb Sedana, SH dan Dr.Munnie Yasmin SH.MH.M.Kn, para pengacara yang sehari – hari tinggal di Bali.
Modus operandi pembobolan dana deposito nasabah dilakukan dengan didahului oleh pembukaan rekening fiktif menggunakan nama nasabah.
“Adapun rekening fiktif diduga
dibuat oleh pejabat Bank Mega sendiri, tanpa adanya persetujuan dan
tanpa sepengetahuan dari nasabah. Pada saat meminta data mutasi rekening atas rekening fiktif tersebut, para nasabah sangat terkejut dengan banyaknya
transaksi yang terjadi. Malahan salah seorang nasabah yang telah menempatkan dana deposito pada tahun 2012, telah kehilangan dananya hanya dalam tempo 1
(satu) hari setelah penempatan.
Anehnya beberapa nasabah malah diperiksa oleh pihak kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Tanggal 16 Desember 2020 karena adanya
laporan dari Pihak Bank Mega, bahkan pada awal mula pemeriksaan, klien kami
yang diperiksa justru dicecar oleh pertanyaan-pertanyaan mengenai transaksi – transaksi penarikan yang tidak dilakukan oleh klien kami yang mana justru hal tersebut menjadi hal yang aneh bagi klien kami, karena pada kenyataannya pihak klien kami yang paling dirugikan dalam hal ini.
Mengingat itikad baik dari pihak Bank Mega tidak juga kunjung diperlihatkan, selaku kuasa hukum 9 (Sembilan) orang nasabah, Mila Tayeb Sedana, SH. dan DR. Munnie Yasmin, SH., MH., M.Kn. telah melaporkan pihak Bank Mega ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan ditangani oleh Subdit IV MUSP, serta
Bank Mega malahan ikut membuat laporan polisi ke di Dittipidsiber. Sejak itu nasabah dipersulit untuk meminta data dari pihak Bank Mega.
Padahal nasabah berhak untuk
meminta data – data tersebut. Dibutuhkan untuk melengkapi bahan laporan di Dittipideksus Bareskrim Polri ungkapnya.
Dari fakta yang ditemukan, dapat dilihat bahwa ada yang salah dengan sistem pada Bank Mega, karena dana milik nasabah dapat dicairkan dengan mudah oleh pejabat Bank Mega tanpa adanya pengawasan, sebagai contoh salah satu nasabah menempatkan dana deposito miliknya pada tanggal 14 Mei 2012 dan pada tanggal 15 Mei 2012 dana tersebut telah dicairkan, padahal nasabah tidak pernah melakukan pencairan atas
dana tersebut, dan pada Tahun 2012 oknum pejabat Bank Mega yang telah ditahan belum menjabat sebagai kepala Cabang tetapi menjabat sebagai tenaga marketing, anehnya dana nasabah tetap bisa dibobol?
Lanjut menurut Munnie Yasmin dan Mila Tayeb,” berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Perbankan (UU No 10 tahun 1998) yang secara garis besarnya menentukan bahwa anggota dewan Komisaris , direksi dan pegawai bank wajib melaksanakan langkah – langkah yang diperlukan termasuk melakukan pencatatan yang baik agar nasabah tidak dirugikan dan jika ini dilanggar terdapat ancaman
pidana bagi pihak dewan komisaris, direksi dan pegawai Bank.
Demikian pula Pasal 29 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK. 07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan menentukan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib
bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan dan, atau kelalaian pengurus, pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan, atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan. paparnya.
Hingga saat ini Bank Mega masih berkelit terus. Namun faktanya terdapat tiga orang yang diantaranya adalah pejabat Bank Mega telah di tetapkan sebagai tersangka dan perkaranya telah dilimpahkan ke Kejari Denpasar oleh Dittipidsiber.
” Pada bulan Maret 2021 dan April 2021, pihak Bank Mega melakukan pertemuan dengan tim kuasa hukum dan para nasabah. Namun pihak Bank Mega telah bersikap tidak jujur, dengan menyatakan transfer atas permintaan nasabah sendiri.
Dan beberapa specimen tanda tangan nasabah. Padahal faktanya rekening tersebut fiktif, yang diduga dibuat oleh oknum eks Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto – Bali yang telah ditetapkan sebagai tersangka.” Kuasa Hukum menduga, terdapat kecenderungan pihak Bank Mega hendak lepas tanggung jawab.
Ironisya lagi malah menyalahkan
nasabah, serta menuduh nasabah bersengkongkol dengan kepala cabang
katas adanya rekening fiktif tersebut.
Para Nasabah melalui Tim Kuasa hukum telah mengirimkan surat pengaduan ke
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 21 Desember 2020 dan 4 – 5 Februari 2021, untuk melaporkan atas hilangnya dana deposito milik mereka, dan pihak OJK hingga kini telah memeriksa pihak bank dan para nasabah selaku korban, dan berjanji akan menindak tegas jika ditemukan kesalahan oleh pihak Bank.
Hingga saat ini kesembilan nasabah tidak pernah mendapat kejelasan atas hilangnya dana deposito milik mereka yang taksiran kerugiannya mencapai Rp 33,45 Miliar.
Harapan dari klien kami,” Hanya minta pihak Bank Mega untuk segera mengembalikan dana Klienya yang hilang akibat lemahnya sistem dan pengawasan dari Bank Mega, apalagi tindak pidana ini dilakukan oleh pejabat Bank Mega” jelas Munnie Yasmin dan Mila Tayeb.
Sementara Indo Pos News. com menunggu tanggapan pihak terkait. (wan)