Indoposnews. Jakarta , – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus korupsi pengadaan alat mesin pertanian (Alsintan) pada Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2015.

Kali ini tim penyidik memeriksa empat saksi guna membuat terang kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan, mereka yang diperiksa penyidik sebagai saksi adalah Drs Dwi Satrianto, Kasubdit Pengelolaan Katalog Pengembangan Sistem LKPP TA 2015 selaku Tim Pengembangan E-Katalog LKPP tahun 2015

Lalu saksi Sigit Apriyanto selaku Pokja E-Catalog LKPP Tahun 2014, Thanthawi Jauhari selaku Pokja E-Catalog LKPP Tahun 2015 dan R. Prapto Warsono selaku Direktur PT Cakrawala Cipta Karya.

Sebagaimana diketahui pada awal tahun 2019 telah dimulai proses penyidikan perkara pengadaan alat mesin pertanian diantaranya traktor roda dua, traktor roda empat, rice transplanter, seeding tray dan pompa air untuk peningkatan produksi padi tahun 2015.

Para saksi yang diperiksa berkaitan dengan proses lelang yang diduga mempunyai andil, hingga gagalnya pengadaan alsintan tersebut.

“Dimana berdasarkan keterangan para saksi dapat digunakan untuk jadi alat bukti guna dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengadaan alsintan pada Kementan RI,” tutur Hari di Jakata, Selasa (02/06/2020).

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, berawal dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian melalui Direktorat Alat dan Mesin Pertanian pada tahun 2015 melakukan kegiatan pengadaan alat mesin pertanian untuk meningkatkan produksi padi, jagung, kedelai berupa traktor roda dua, pompa air, traktor roda empat, rice tranplanter, seeding tray, dan eskavator.

Pengadaan itu bersumber dari APBN Refocusing Tahun Anggaran 2015 dan APBNP Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp1.658.000.000.000.

Mekanisme pengadaan alat dan mesin pertanian menggunakan sistem e-purchasing dengan harga e-Katalog yang ternyata dalam perencanaan, pengadaan, serta pelaksanaan penyaluran barang kepada penerima tidak sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Tahun Anggaran 2015 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. (wan)