IPNews. Jakarta. Jaksa Agung Dr ST Burhanuddin memimpin pembukaan kegiatan Media Gathering secara virtual dari Badiklat, yang diselenggarakan Puspenkum Kejagung, di Hotel Kristal Jakarta Selatan Rabu (2/12/2020).

Tema “Sinergitas Puspenkum Dengan Insan Pers Dalam Penyajian Berita Untuk Meningkatkan Publik Trust Kejaksaan RI,” Di hadiri Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono SH beserta jajaran, para Pemimpin Redaksi baik cetak, elektronik dan online dan wartawan yang tergabung dalam.Forum wartawan Kejagung (Forwaka).

“Dua nara sumber hadir pada acara tersebut dari Dewan Pers Agus Sudibyo dan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung DR.Sunarta SH MH.

“Mengawali pembukaan tersebut, “Jaksa Agung Dr ST Burhanuddin mengatakan.” Beranjak dari amanat konstitusi demi tegaknya supremasi hukum sudah seharusnya Pers dan Kejaksaan senantiasa bersinergi serta berkolaborasi.

Jalinan komunikasi dan koordinasi Kejaksaan dengan Media harus tetap dijaga, sebagai bentuk keharmonisan, sinergisitas yang saling membutuhkan dan menguntungkan berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Walaupun di tengah keterbatasan pandemi Covid -19. Namun tidak menyurutkan semangat untuk terus bergerak dan berkarya.Dirinya juga menjelaskan, “Pers merupakan salah satu pilar demokrasi, pada hakekatnya Pers tidak dapat dilepaskan dari penegakan supremasi hukum.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tetang Pers telah mengamanatkan salah satu tujuan Pers Nasional adalah untuk mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.

“Sinergisitas Kejaksaan dengan Pers secara formil telah terbentuk dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kejaksaan RI tanggal 9 Februari 2019 tentang Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, dan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Sumber Daya Manusia.

Mengenai tujuan dari nota kesepahaman tersebut, untuk terwujudnya penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers yang berimbang, akurat, tidak beritikad buruk, berkeadilan, dan menghormati supremasi hukum, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Nota Kesepahaman ini menjadi dasar untuk dapat segera ditindaklanjuti dengan berbagai macam kegiatan dan program untuk membangun dan meningkatkan sinergisitas Bersama.harap Dr Burhanuddin.

“Puspenkum sebagai juru bicara Kejaksaan yang memiliki tugas melakukan kegiatan hubungan media dan kehumasan. Publikasi informasi oleh Puspenkum tentang capaian kinerja, perkembangan penanganan perkara, produk hukum, kebijakan, program, dan kegiatan-kegiatan kepada masyarakat melalui media diharapkan akan membentuk opini masyarakat dan menumbuhkan public trust terhadap kinerja Kejaksaan sehingga meningkatkan citra Kejaksaan.

“Oleh karenanya, saya minta kepada Puspenkum dapat lebih mendekatkan diri dan bekerja sama dengan media karena Insan Pers adalah sahabat saya. ” tegas Jaksa Agung RI.

Kehadiran Pers sangat dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam memerangi berbagai macam berita yang tidak tepat, fitnah, dan ujaran kebencian, serta misinformasi yang menyerang dan mendeskreditkan institusi Kejaksaan, sehingga dapat memperlemah penegakan hukum dan berujung kepada menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.

“Di satu sisi, kami sangat berharap media juga dapat membantu Kejaksaan dalam proses penegakan hukum dengan menyampaikan informasi yang benar dan akurat, meminimalisir pemberitaan negatif, serta dapat membantu meningkatkan public trust terciptanya citra positif bagi Kejaksaan.

Di sisi lainnya , tentunya kami juga akan terus mendorong Kejaksaan untuk lebih baik lagi dalam hal menyajikan informasi, akurasi data, dan kecepatan yang dibutuhkan oleh para awak media, sehingga dalam pemberitaannya diharapkan tidak ada kesalahan data dan narasi yang dapat mempengaruhi perspektif masyarakat terhadap Kejaksaan.

Seperti halnya, beberapa bulan belakangan ini banyak berita tentang Kejaksaan yang cenderung bersifat negatif dan mendeskreditkan Kejaksaan. Pada dasarnya Kejaksaan tidak anti berita negatif sepanjang pemberitaan tersebut didasarkan pada data dan fakta. ungkapnya.

Dalam hal ini berita negatif justru kami pandang sebagai bahan koreksi untuk memperbaiki institusinya dan tentu, kami sangat berterima kasih atas koreksi tersebut.

Namun ada kalanya terkadang muncul berita negatif yang tidak didukung oleh data dan fakta, bahkan terkadang tidak dikonfirmasi ulang. Hal ini tentunya sangat di sesalkan.

Kami sangat berharap kerja sama yang baik, harmonis, dan profesional antara Insan Pers dengan Kejaksaan mampu mendewasakan masyarakat dan membuka cakrawala hukum masyarakat, sehingga masyarakat dapat secara objektif dalam menilai sebuah isu yang berkembang, sebuah pemberitaan tidak sekadar bersifat informatif semata, melainkan juga harus memiliki nilai edukasi yang dapat mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemerdekaan Pers dalam penyebaran informasi dan pembentukan opini haruslah berdasarkan dengan Hati Nurani karena masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan informasi yang akurat, benar, dan Terpercaya tandasnya.

Jamintel Kejagung DR Sunarta.SH (kemeja putih) saat memberikan pemaparan dalam acara Media Gathering di Hotel Kristal Jakarta, Rabu (2/12).

“Sementara di kesempatan yang sama Jamintel Kejagung DR.Sunarta mengatakan, “Kejaksaan selalu bersikap transparan, dan selalu menerima berbagai kritik dari masyarakat.“Kami selalu menerima kritik dari berbagai lapisan masyakat termasuk media,” tegas Sunarta.

Dibagian lain Sunarta mengatakan kejaksaan saat ini mengutamakan langkah humanis pencegahan preventif terhadap penanganan perkara kecil yang menyangkut masyarakat kecil.

Masyarakat jangan berpikiran Kejaksaan sebagai lembaga menyerahkan karena sebagai lembaga penuntut umum,

Sunarta juga mengatakan kami sudah ciptakan Restorative Justice sebagai langkah khususnya untuk perkara kecil saja dan ini sudah dibakukan di kejaksaan saat HBA.

“Sekali lagi pihaknya selalu terbuka dan tidak anti kritik.Berbagai langkah telah dilakukan berbagai langkah untuk meningkatkan kepercayaan dan karya yang ada sesuai Topoksi sebaik baiknya serta menyelesaikan kasus besar lebih banyak bekerja dari pada bicara untuk bekerja baik dan meningkatkan publik trust kembali,” kata Sunarta.

Adapun Kegiatan Media Ghatering ini dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) dimana setiap peserta dan panitia harus mengikuti rapid test, menggunakan masker dan menjaga jarak (pysical distancing),mencuci tangan memakai Hand Sanitizer danlainya. (wan)