IPNews. Jakarta. Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI), terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tower BTS di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencapai hingga Rp8,32 triliun.

Hal itu dikatakan Kepala BPKP RI Muhammad Yusuf Ateh dalam konferensi persnya, saat menyerahkan hasil audit nilai kerugian negara dalam kasus tersebut kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Gedung Utama , Lantai 11 Kejagung Jakarta Selatan (15/5/2023).

Yusuf Ateh menjelaskan, Berdasarkan bukti yang kami simpulkan, BPKP meneliti, menganalisis, dan menghitung dari kerugian keuangan negara atas perkara BAKTI Kominfo setelah menerima permintaan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pada 31 Oktober 2022.

Sebelumnya, Kejagung telah meminta BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara dan bantuan keterangan ahli pada dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.

Menurut Ateh, kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi BTS Kominfo terdiri atas tiga hal, yakni biaya untuk penyusunan kajian pendukung, mark-up harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Dalam kesempatan itu Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan, perkara korupsi BTS ini tidak selesai dengan penetapan lima orang tersangka karena jika ada bukti baru, kejaksaan akan menindaklanjuti dengan menggali potensi tersangka lainnya.

“Hasil perhitungan sudah final, setelah final kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan,” kata Burhanuddin

Seperti diketahui, pada Selasa (2/5/2023) lalu tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Pelimpahan tahap II ini untuk tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Dalam perkara ini, total ada lima orang tersangka. Untuk dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) dari PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy masih dalam proses pemberkasan. (Wan)

Bagikan :