IPNews. Jakarta. Jaksa Agung ST Burhanuddin menindak tegas dengan mencopot sementara oknum Jaksa inisial EKT yang bertugas di Kejaksaan Negeri Batubara Sumatera Utara, yang diduga memeras keluarga tersangka kasus narkoba.

Demikian dikatakan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan pers, Senin (15/5/2023), di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan.

Oknum Jaksa EKT sudah dipindahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan.”Saat ini sudah dicopot dari status jaksanya. Oknum jaksa tersebut sedang menjalani pemeriksaan dan pengawasan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pungkas Ketut Sumedana

Dia pun mengatakan Jaksa Agung sudah berulangkali mengimbau seluruh jajaran kejaksaan agar tidak main-main dengan penanganan perkara apapun, termasuk melakukan perbuatan tercela.

“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya,” kata Jaksa Agung seperti dikutip Ketut.

Dia menambahkan arahan pimpinan yang
ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif dan jangan ada yang ditutupi.

“Apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi Jaksa untuk melakukan penyimpangan.

Sebelumnya, seorang jaksa berinisial EKT di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara belum lama ini viral di media sosial. Pencopotan jaksa diduga lantaran memeras ibu tersangka narkoba sebesar Rp80 juta.

Kasus pemerasan mencuat saat keluarga tersangka narkoba, inisial SR merekam momen pemerasan oknum jaksa EKT. Rekaman percakapan, oknum jaksa meminta uang senilai Rp100 juta dengan dalih uang akan digunakan untuk merehabilitasi anak SR tersangka narkoba.

SR menyanggupi memberikan uang senilai Rp80 juta dengan cara dicicil. dan sudah memberikan Rp30 juta ke oknum jaksa tersebut. (Wan)

Bagikan :