Ali Yusup SH selaku Penasehat Hukum Gus Alex di Pengadilan Tipikor Jakarta (5/10)
IPNews. Jakarta. Kami tidak hanya mempertanyakan aspek penindakan dan pencegahan tetapi juga menyoroti aspek pencegahan dan keterbukaan dalam penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji, serta sekaligus ingin memastikan seluruh proses pemberantasan korupsi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian disampaikan Ali Yusup selaku Penasihat hukum terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, usai mengikuti persidangan perkara kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (5/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum SATHU Fuad Hasan Masyhur, Ketua Dewan Kehormatan Himpuh Budi Darmawan, serta mantan Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri) Muhammad Farid Al Jawi.
Selain itu, JPU juga menghadirkan Ahmad Taufiq selaku perwakilan PT Anugerah Citra Mulia dan PT Lan Tabur, Juwahir, Muhammad Al Fatih, serta Muhammad Firman Taufik.
Ali mempertanyakan apakah para pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji sebelumnya pernah mendapatkan edukasi atau upaya pencegahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya melalui Deputi Bidang Pencegahan.
“Saya mempertanyakan kepada saksi dari unsur Penyelenggara Haji Khusus (PHK), apakah sebelumnya sudah pernah didatangi Deputi Pencegahan KPK untuk dilakukan edukasi tentang bagaimana cara mencegah korupsi. Itu yang pertama,” kata Ali saat diwawancarai wartawan.
Menurut Ali, pertanyaan tersebut berkaitan dengan fungsi pencegahan dan penindakan dalam pemberantasan korupsi. Ia menilai kedua fungsi tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan.
“Kalau serangkaian ini tidak dapat dipisahkan, artinya pencegahan dan penindakan itu berada dalam satu rangkaian. Jangan sampai tiba-tiba seseorang langsung ditindak tanpa sebelumnya ada upaya pencegahan,” ujarnya.
Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara
Selain aspek pencegahan, Ali juga menyoroti proses penghitungan kerugian negara yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Ia mempertanyakan apakah para pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji pernah dilibatkan dalam proses penghitungan kerugian negara sebelum perkara masuk ke tahap penindakan.
“Pertanyaan kedua yang saya sampaikan dalam persidangan adalah apakah mereka pernah diajak menghitung kerugian negara, karena dakwaan ini berkaitan dengan kerugian negara,” kata Ali.
Ali kemudian menyampaikan pandangan pihaknya mengenai dugaan kerugian negara dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
“Kami pastikan dalam penyelenggaraan haji dan umrah tidak ada kerugian negara yang digunakan oleh pihak maupun para penyelenggara haji dan umrah di Kementerian Agama,” ujarnya.
Soroti Keterangan Para Saksi
Ali juga menyoroti keterangan sejumlah saksi yang berasal dari kalangan penyelenggara perjalanan haji dan umrah.
Ia menyebut para saksi yang hadir dalam persidangan merupakan pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji dan umrah. Namun, menurut Ali, dalam keterangannya para saksi menyatakan belum pernah mendapatkan upaya pencegahan dari KPK maupun dilibatkan dalam penghitungan kerugian negara.
“Mereka ini adalah para pelaku atau penyelenggara haji dan umrah. Ketika ditanya, mereka mengatakan belum pernah menerima pencegahan dari KPK dan belum pernah diajak untuk melakukan penghitungan kerugian negara,” kata Ali.
Menurut Ali, kondisi tersebut menjadi alasan pihaknya menyoroti aspek pencegahan, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam proses hukum perkara tersebut.
“Menurut kami, hal ini berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang KPK, khususnya mengenai pencegahan, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Ali menegaskan, pihaknya tidak hanya mempertanyakan aspek penindakan dalam perkara kuota haji tersebut. Menurut dia, proses pemberantasan korupsi juga perlu dilihat dari sisi pencegahan serta mekanisme yang mendahului proses penindakan.
Harapan kami ingin memastikan agar seluruh proses pemberantasan korupsi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Ali (Her)

