IPNews. Jakarta. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kembali melakukan penyitaan, kali ini dua moda tranportasi udara yakni helikopter dan pesawat terbang, dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan motor listrik terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 – 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/10/2026), mengatakan bahwa pesawat dan helikopter yang disita oleh Tim penyidik tersebut, merupakan buatan perusahaan dirgantara AS, Textron Aviation beserta satu helikopter jenis Bell 505. “Satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505,”.

Selain itu, Anang menyebut penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus juga menyita sejumlah aset lain berupa lima unit ponsel, 89 dokumen, uang tunai senilai Rp24,970 miliar, satu unit mobil Hino, dua unit mobil BYD, satu unit BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025.

Dalam klaster pengadaan motor listrik ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Kemudian Yenna Yuniana selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal serta AA dan GB yang sama-sama menjabat sebagai Direktur PT ASE.

Kejagung menjelaskan dalam kasus ini Kolonel Budi diduga berkongkalikong dengan pihak lain untuk meloloskan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) sebagai pemenang tender pengadaan motor listrik. (Wan)