Foto: Nadiem Makarim usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus (30/6)
IPNews. Jakarta. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di vonis penjara selama 10 tahun, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.
, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hal memberatkan Nadiem antara lain ialah perbuatan dilakukan terencana, mengakibatkan kerugian negara hingga keadaan ekonomi, Nadiem yang berkecukupan sehingga tak ada alasan dorongan ekonomi. Hal meringankan antara lain, Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan menghukum Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar. Apabila Nadiem tidak dapat membayar, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan, ucap Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah, Selasa (30/6/2026).
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, JPU menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000.00 dan Rp 4.871.469.603.758 atau total senilai Rp 5.681.066.728.758.00 (Rp 5, triliun lebih) subsider 9 tahun pidana kurungan.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5) lalu.
Seperti diketahui, dalam kasus pengadaan chromebook ini terdapat empat terdakwa dari lima tersangka yang ditetapkan yang menjalani persidangan. Tiga terdakwa lainnya yang persidangan dilakukan secara terpisah (displitz) adalah Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek) dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, terdakwa Mulyarsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek) yang dihukum 4,5 tahun penjara dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologo Nadiem Makarm) yang dijatuhi hukum 4 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka Yurist Tan hingga saat ini masih belum diketahui rimbanya atau sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. (Her)

