IPNews. Jakarta. Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan penyekapan, pemerasan, penganiayaan ,dan perampasan kemerdekaan terhadap tiga karyawan percetakan Mauprint di Kalibaru Senen, Jakpus. Para tersangka tersebut diduga melakukan peran yang berbeda -beda terhadap korban.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Senin (29/6/26). mengatakan ketujuh terduga pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial MML, AI, S, AYL, NHJ, CML, dan II.

Kombes Pol Reynold mengungkapkan bahwa, selama masa penyekapan itu para korban tidak hanya dikurung tetapi juga mendapat tindakan kekerasan fisik.

“Beberapa perbuatan penganiayaan sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan yang ada, agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban. ujarnya

Berdasarkan hasil penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti konkret. Di antaranya, rantai besi, seling kabel baja, empat gembok beserta kunci, tiga alat pemasung kaki, gerinda, bor, kartu ATM, serta uang tunai Rp55 juta hasil pemerasan. pungkas Reynold.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan bahwa otak di balik aksi keji ini merupakan bos atau pemilik dari usaha percetakan tersebut. Tersangka berinisial MML tega merancang skenario penyanderaan terhadap karyawannya sendiri.

“Saudara MML sebagai pemilik percetakan Mauprint dan yang memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korbannya,” ungkapnya.

Dalam melancarkan aksinya, MML dibantu tersangka AI dan S yang bertugas menganiaya sekaligus menghubungi keluarga korban untuk meminta uang tebusan sebesar Rp.50 juta per orang. Tersangka lain, yakni AYL, bertugas melontarkan ancaman psikologis dan fisik kepada korban.

“Perannya melakukan pengancaman terhadap ketiga orang korban bilamana tidak mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang, akan mematahkan kaki korban di dalam ruang penyekapan,” Sambung Roby.

Kemudian Keluarga korban sebenarnya sempat menyerahkan sebagian uang tebusan dengan harapan korban dibebaskan. Namun, komplotan pelaku menolak melepas para korban sebelum target uang terpenuhi sepenuhnya.

“Uang Rp.50 juta itu dari keluarganya A, kemudian Rp.5 juta dari keluarganya R (sudah menggadaikan motor). Mereka tidak berkenan kalau cuma bayar satu, maunya Rp 150 juta baru dikeluarkan,” tukas AKBP Roby. (Her)