Sidang Prapid mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jaksel (20/8)
IPNews. Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang Praperadilan (Prapid) pertama yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah selaku pemohon. Kali ini sidang beragendakan pemeriksaan ahli dari pemohon. Menghadirkan empat orang ahli.
“Agenda sidangnya adalah kesempatan bagi pemohon untuk menghadirkan ahli. Kami berencana hari ini menghadirkan empat orang ahli,” ucap Febri Diansyah selaku kuasa hukum pemohon di PN Jaksel, Kamis (20/8/2026).
Keempat ahli yang dihadirkan tersebut terdiri dari ahli pidana khususnya pidana korupsi, ahli hukum acara pidana, ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan ahli hukum administrasi negara. “Mereka adalah para guru besar, jadi ada dua guru besar dan dua doktor ilmu hukum dari empat universitas,” jelasnya.
Dia berharap keterangan ahli yang dihadirkan tersebut dapat menjelaskan posisi akademik, dan perkembangan hukum mengenai aspek-aspek yang diuji pihaknya.
Contoh yang paling sederhana, terkait dengan keabsahan penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, dan kemudian terkait apakah bisa pencucian uang ditetapkan terlebih dahulu tersangkanya bersamaan tindak pidana asal, tanpa penyidikan tindak pidana asal terlebih dahulu,” tegasnya.
Ini penting bukan untuk perkara ini, harapannya juga untuk perbaikan penegakan hukum ke depan, termasuk pemberantasan korupsi tidak lagi dilakukan secara tergesa-tergesa, melanggar aturan-aturan atau hukum acara dan prinsip due process of law. Dan bisa secara seimbang dilakukan antara tujuan penegakan hukumnya, dan juga cara-caranya juga perlu dilakukan secara benar,” imbuh Febri.
Sebagai informasi, dalam gugatan praperadilan pertama yang diajukan Febrie Adriansyah bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/ PN.JKT.SEL. Pihak termohon yakni Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku termohon I, Kortastipidkor Polri selaku termohon II, serta Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung selaku turut termohon.
Dalam gugatan tersebut, Febrie Diansyah meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan seluruh tindakan hukum termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan hingga pencekalan, tidak sah. (Wan/Bs)

