IPNews. Jakarta. Peningkatan signifikan atas keberhasilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam perkara perdata mencapai kesepakatan damai melalui mediasi di sepanjang tahun 2024.
Sebanyak 55 perkara perdata yang berhasil diselesaikan melalui mediasi dengan kesepakatan damai, ujar Humas PN Jaksel, Dr. Djuyamto SH, MH, dalam keterangannya di Jakarta, (23/12/2024)
Hal itu dari data yang dihimpun oleh kepaniteraan perdata, sebanyak 55 perkara berhasil mencapai kesepakatan damai, sebuah lonjakan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatatkan 38 perkara yang diselesaikan dengan cara serupa. ungkap Dr Djuyamto
“Mediasi, yang kini semakin populer sebagai alternatif penyelesaian sengketa, telah digunakan untuk menyelesaikan berbagai jenis gugatan, termasuk perkara wanprestasi, perbuatan melawan hukum, hingga sengketa kepemilikan.
Peningkatan jumlah perkara yang berhasil diselesaikan ini menunjukkan bahwa banyak pihak yang mulai memilih jalur mediasi sebagai solusi yang lebih cepat dan efisien dibandingkan proses pengadilan yang panjang.
Tentunya peningkatan ini menggembirakan, karena semakin banyak pihak yang memilih mediasi sebagai jalan keluar dari sengketa mereka. “Ini juga mencerminkan kualitas hakim mediator di PN Jakarta Selatan yang semakin baik dalam memfasilitasi proses mediasi dan mencapai kesepakatan damai,” pungkasnya.
Ketua PN Jakarta Selatan, Muh Arif Nuryanta SH, MH, berharap pada tahun 2025, lebih banyak pihak yang dapat menyelesaikan sengketa melalui mediasi. “Dengan semakin banyaknya perkara yang diselesaikan melalui mediasi, kami berharap beban penyelesaian perkara di pengadilan dapat berkurang, sehingga proses peradilan bisa lebih efektif dan efisien.
Dikatakannya penyelesaian mediasi sebagai alternatif ini diharapkan dapat terus berkembang, sehingga dapat mengurangi tumpukan perkara di pengadilan ini dan memberikan solusi yang lebih adil serta win-win bagi semua pihak yang terlibat. (Her)