IPNews. Jakarta. Tim Jaksa Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) memberikan penyuluhan hukum dalam rangka antisipasi penyalahgunaan terhadap Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dalam bermedsos bijak dan bahaya narkoba. Diikuti oleh seluruh para siswa-siswi SMA Kolose Kanisius di Jalan Menteng Raya No.64, Kebun Sirih, , Jakarta Pusat. Kamis (12/10/2023).

Hadir sebagai narasumber Kepala Sub Seksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Pusat, Tri Yanti Merlyn Christin Pardede, SH., bersama Danang Dermawan SH.

Kedua narasumber menyampaikan materi berkaitan dengan pengenalan hukum ITE, dan dampak negatif atau bahaya narkoba bagi siswa. “Selain mengenalkan terkait hukum uu ITE dan bahaya narkoba. Dia mengingatkan kepada siswa untuk bijak dalam menggunakan media sosial (medsos),” kata. Merlyn Christin Pardede.

Dalam kegiatan inipun mendapat sambutan positif dari para peserta dengan banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan serta pada akhir kegiatan mampu menjelaskan kembali materi yang telah disampaikan oleh narasumber, dan pihak sekolah sangat mengharapkan agar kegiatan ini bisa dilaksanakan secara berkesinambungan demi pembentukan karakter generasi muda.

Ini juga sebagai wadah edukasi bagi para siswa untuk menambah pengetahuan dan wawasannya dalam bidang hukum.” pangkas Merlyn.

Danang mengatakan “Tujuan kegiatan ini juga untuk menanamkan nilai-nilai positif kepada para siswa-siswi agar bermedsos bijak sejak dini, dalam pembentukan karakter dan moral.

Tambah Danang juga menjelaskan tentang undang-undang perlindungan anak, kenakalan remaja serta dampak negatif bahaya narkoba bagi kalangan pelajar,” jelasnya. (Her)