(Doc/Foto/Kejari Jakpus)
IPNews. Jakarta. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) terus melakukan inovasi dalam mewujudkan pelayanan yang prima untuk memberikan kemudahan masyarakat.
Dengan berkolaborasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Provinsi DKI Jakarta melakukan pelayanan hukum kepada masyarakat, di Mal Pelayanan Publik, Epicentrum Kav. 22 Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).
Kasi Intel Kejar Jakpus Bani Immanuel Ginting mengatakan, “Mal Pelayanan Publik, meliputi pengambilan tilang dan memberikan pelayanan hukum gratis, diperuntukan bagi masyarakat yang mengunjungi both Mal ini.
Adapun Layanan Konsultasi Hukum Gratis dan Layanan Tilang pada periode awal pembukaan Unit Layanan Kejaksaan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, dapat dimanfaatkan warga Jakarta setiap hari Kamis, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB, ujar Bani.
Bani menjelaskan, di both Mal Pelayanan Publik disini, “Kalau ada orang kena tilang mau ambil STNK atau SIM, itu bayar terlebih dahulu di bank, atau di sini juga bisa, ada layanan perbankan dan ATM, itu sudah bisa langsung diambil. Jadi masyarakat tidak perlu kemana-mana, tidak usah ke kantor Kejaksaan Negeri, cukup di sini,” pungkas Bani
Bani berharap dengan adanya pelayanan publik di Mal ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan memberikan manfaat, kepuasan dan kebahagian kepada publik. (Her)