IPNews. Jakarta. Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono membantah soal adanya pemberian pelayanan khusus jamuan makan siang untuk para tersangka di Kejari Jakarta Selatan.
Hari juga mengklarifikasi dan menjelaskan, mengenai beredarnya postingan di media sosial milik Petrus Bala Pattyona Pengacara Tersangka TS. dalam tulisannya berbunyi. “ Penyerahan Berkas tahap II diselingi makan siang.” Sejak saya menjadi Pengacara tahun 1987, baru sekali ini Penyerahan Berkas Perkara Tahap II ( istilah P.21) , yaitu Penyerahan Berkas Perkara berikut Barang Bukti dan Tersangkanya dijamu makan siang oleh Kepala Kejaksaan.“ Jum’at 16/10 tepat jam 10 Para Penyidik Dittipkor Bareskrim bersama 3 Tsk. ”Disertai dengan postingan foto yang memperlihatkan suasana setelah makan siang para Tersangka NB, PU dan TS bersama pengacaranya.
“Terkait dengan postingan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut kata Hari Setiyono di Kejagung Jakarta Selatan Senin (19/10/2020). Pertama. “Bahwa benar telah dilaksanakan pelimpahan berkas tahap kedua (II) yaitu penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi penghapusan red notice yang melibatkan Tersangka NB, PU dan TS dan yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 16 Okktober 2020 sekira pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Kedua “Dikarenakan sekitar pukul 12.00 WIB serah terima tersebut belum selesai dan terjeda dengan shalat Jum’at dan waktu makan siang, maka sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kejaksaan RI. kepada para Tersangka yang diserah terimakan diberikan jatah makan siang mengingat sudah waktunya makan siang dan apalagi terhadap Tersangka dilakukan penahanan Rutan bisa dipastikan tidak akan mendapat jatah makan siang di Rutan karena posisi Tersangka sedang ada di luar Rutan.
Ketiga. “Kegiatan makan siang para Tersangka yang sempat difoto dan diposting dimedia sosial pengacara Tersangka TS tersebut dilakukan di ruang pemeriksaan atau ruang serah terima Tersangka di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, bukan di rumah makan atau restoran.
Keempat, ” Makanan yang diberikan kepada para Tersangka adalah makanan yang sesuai dengan pagu anggaran yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan kebetulan pada saat itu makanan yang diberikan dipesan dari Kantin yang ada di lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kelima, “Pemberian jatah makan siang untuk para Tersangka adalah kewajiban aparat Kejaksaan RI. yang menerima serah terima Tersangka dan Barang Bukti yang pelaksanaannya lewat dari jam makan siang terlebih apabila Tersangka dalam status tahanan Rutan sehingga hal tersebut bukan merupakan jamuan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada para Tersangka yang notabene perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia. Dan tidak lebih karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memperoleh predikat WBK/WBBM sehingga pelayanan publik menjadi prioritas utama.
Keenam. “Kendati demikian terhadap beredarnya postingan dan pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan RI. akan dilakukan klarifikasi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk mengecek apakah terdapat pelanggar prosedur oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan jajarannya terhadap penanganan atau perlakukan Tersangka pada saat serah terima tahap kedua (II) tersebut.Paparnya
“Dengan adanya penjelasan dalam hal ini kiranya pihaknya dapat meluruskan pemberitaan yang bersumber dari postingan di media sosial, yang terkesan memberikan layanan khusus kepada para Tersangka. (wan).