IPNews Jakarta. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melaksanakan persidangan(2/10/), agenda putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penjaminan Letter Of Credit (L/C) Import PT. Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) kepada PT. Mega Persada Prima (MPP).
“Secara Virtual persidangan agenda putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim dari ruang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rutan Salemba cabang Kejagung dan Rutan Cipinang.” Hal itu dalam rangka mendukung upaya Pemerintah menanggulangi penyebaran pandemi Covid -19,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020).
“Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula pada 2012 lalu, PT ASEI menyetujui penjaminan L/C import bagi PT MPP selaku agen dari celler resources Singapura untuk melaksanakan pekerjaan jasa perbaikan mesin pesawat Sukhoi antara TNI AU.
Adapun kenyataannya,surat jaminan L/C insurance ini terdapat PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Capital, Pte. Ltd yang menjadi beneficiary party sehingga yang membelanjakan barang dan berurusan dengan supplier bukan dari pihak PT MPP.
Dalam kasus itu,kerugian keuangan negara sebesar USD 1,499,999,43 atau senilai Rp 20,3 milyar. Masing -masing terdakwa dalam perkara ini adalah, Perdana Putra Mohede, Danu Prihantara Nurrachman, Musa Harun Taufik dan Human Mintaraga.
Atas putusan majelis hakim tersebut,lanjut Hari, para terdakwa menyatakan pikir pikir dengan pertimbangkan selama 7 hari untuk menentukan sikap menerima putusan atau menyatakan banding.
“Usai proses persidangan perkara Tipikor Penjaminan Letter Of Credit (L/C) Import PT ASEI kepada PT MPP dan para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, maka kiranya patut mendapat apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam persidangan itu.ungkapnya.
Selanjutnya, jika sudah tidak ada upaya hukum lagi yang dilakukan oleh Terdakwa maupun JPU maka putusan hakim akan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dapat dieksekusi, khususnya untuk pidana badan bagi semua Terdakwa.
Sementara di dalam putusan majelis hakim tersebut. 1.Terdakwa Perdana Putra Mohede (Direktur Utama PT. MPP) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primiar melanggar pasal 2 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHP. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama dalam tahanan. Denda Rp 500 juta subsidiair 3 bulan perjara serta membayar uang pengganti sebesar USD.1.059.043,43, jika tidak dibayar diganti dengan pidana 2 tahun penjara,dan barang bukti berupa 1 bidang tanah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti.
2.Terdakwa Danu Prihantara Nurrachman (Pengelola PT. Andalan Artha Advisindo Capital) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primiar melanggar pasal 2 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. “Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama dalam tahanan. Denda RP 500 juta subsidiair 3 BULAN penjara serta membayar uang pengganti sebesar USD 289.156 jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 2 tahun. Dan barang bukti berupa 1 bidang tanah dirampas untuk negara diperhitungkan sebagai Uang Pengganti.
3.Terdakwa Musa Harun Taufik (Kepala Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta PT. Asei dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsider melanggar pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Menghukum terdakwa dan dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama dalam tahanan. Denda Rp 200 juta subsidiair 2 bulan penjara.
4.Terdakwa Human Mintaraga (Kepala Bagian Underwriting Kantor Cabang Utama Jakarta PT Asuransi Ekspor Indonesia / Asei (Persero),) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Subsidiair melanggar pasal 3 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama dalam tahanan. Denda Rp 200 juta subsidiair 2 bulan penjara.
“Untuk keempat terdakwa itu masing – masing harus membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.(wan).