IPNews. Jakarta.Kembali dengan membuahkan hasil atas kerja keras Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI yang terus bergerak memburu para buronan tindak pidana, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana,

Kali ini di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan RI, Dr Sunarta SH MH, Tim Tabur Kejaksaan RI berhasil mengamankan Anita Anggraini alias Siti Aisyah Ainun, seorang buronan terpidana kasus narkoba yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, membenarkan adanya penangkapan buronan terpidana Anita Anggraini alias Siti Aisyah Ainun oleh Tim Tabur gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang didukung Tim Tabur Kejaksaan Agung.

“Buronan terpidana Anita Anggraini alias Siti Aisyah Ainun diamankan Tim Tabur Kejaksaan saat berada di sebuah tempat beralamat di RT 01/ RW 16 BLOK A No 71 Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, pada Senin (05/10/2020) sekira pukul 18.30 WIB,” ujar Hari Setiyono kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (05/10/2020).

Hari Setiyono mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor 201/Pid.Sus/2019/PN PKB tanggal 10 Seotember 2019, Anita Anggraini alias Siti Aisyah Ainun dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika (menjadi perantara dalam jual atau menerima).

“Atas perbuatannya, Anita Anggraini alias Siti Aisyah Ainun dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1mMiliar subsider 3 bulan pidana kurungan,” tandas Hari Setiyono.

“Anita Anggraini alias Siri Aisyah Ainun adalah buronan ke – 88 di tahun 2020 ini yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI.

Hari mengimbau kepada para buronan dimanapun berada agar secepatnya menyerahkan diri kepada penegak hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(wan)