IPNews.Jakarta. Benny Tjokrosaputro (Bentjok) melalui kuasa hukumnya yang terdiri dari para advokat Law Offices Fajar Gora & Patners melaporkan Penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagug atas dugaan pelanggaran kode etik jaksa dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kuasa Hukum mengadukan dugaan pelanggaran kode perilaku penyidik kejaksaan itu kepada Amir Yanto Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung. Jum, at (07/05)
Menurut Fajar Gora SH. MH. kuasa hukum Bentjok”Jaksa yang melakukan penyidikan itu diduga melanggar doktrin Tri Krama Adhyaksa serta bekerja atau bertindak tidak secara profesional,” karena
dalam pelanggaranya itu tim penyidik diduga tidak memasukkan berita acara pemeriksaan 19 saksi ke dalam berkas perkara.
Fajar merinci ke – 19 orang saksi yang tidak dimasukan ke dalam berkas perkara.
Menurutnya, dengan tidak dimasukkannya BAP ke-19 orang saksi tersebut ke dalam berkas perkara, maka mereka tidak dihadirkan di persidangan sehingga tidak bisa didengar keterangannya.
Padahal sesuai ketentuan hukum yakni Pasal 185 Ayat (1) KUHP, lanjut Fajar yang didampingi sejumlah kuasa hukum Bentjok lainnya, keterangan saksi sebagai alat bukti adalah yang saksi nyatakan dipengadilan.
“Hal ini klien kami pelapor [Betjok] tidak mendapatkan jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum mengenai fakta-fakta yang harus diperiksa serta yang harus dibuktikan di persidangan perkara Jiwasraya,” katanya.
Fajar juga mengungkapkan, penyidik hanya membebankan kerugian keuangan negara dalam kasus Jiwasraya kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
Padalah,sesuai fakta, ada 122 emiten lainnya yang tercatat dalam portofolio investasi saham PT Asuransi Jiwasraya.
“Bagaimana mungkin ke-122 emiten tidak dimintai pertanggungjawaban atas dugaan timbulnya kerugian negara,” ujarnya.
Fajar juga mengungkapkan, kliennya juga mempertanyakan mengapa penyidik tidak memeriksa ke-122 emiten tersebut.Padahal Pasal 1 angka 2 KUHAP mengamanatkan bahwa,” Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana guna menemukan tersangkanya.
Tidak diperiksanya 122 emiten tersebut, kata dia, menjadikan alasan yang kuat bahwa penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus jiwasraya ini menjadi tidak objektif.
Terakhir, penyidikan kasus ini sangat singkat, yakni mulai dari masuknya laporan pengaduan sampai pelimpahan berkas ke pengadilan hanya memakan waktu sekitar 4 bulan.Kerugian keuangan negara juga perlu ditunjang hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya penghitungan kerugian keuangan negara yang sangat besar dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, BPK membutuhkan relatif lama. Cepatnya penyidikan hingga pelimpahan ke pengadilan ini menandakan penegak hukum terburu-buru dan seperti mengejar target.
“Dapat diduga telah terjadi pelanggaran Kode Perilaku Jaksa oleh para penyidik dalam melakukan pemeriksaan atau penyidikan,”terangnya.
Fajar menyebutkan, pihaknya meminta Jamwas agar segera mengambil tindakan hukum kepada tim penyidik soal proses penyidikan kasus Jiwasraya.? ” Demi penertiban sesuai undang-undang yang berlaku,” Imbuhnya.
Para Avokat kuasa Hukum Bentjok yaitu Fajar Gora SH.MH. Wawan Tunggal Alam SH. Johanes de Britto Yuda A.W.SH Aldo Putra Harsa SH. I.Gede Agung Laksamana SH.Hendra Cahyadi SH.dan Mario Constantyn H.Purba SH. M.Kn., IPNews menunggu tanggapan pihak terkait.(wan).