IPNews. Jakarta. Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI Mencanangkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dengan memperhatikan 5 Strategi dan melaksanakan 10 Fokus Program Kerja.
Hal itu diungkapkan Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi, SH. M. Hum. dan juga selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI.saat memberikan pengarahan di Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Puspenkum di Press Room Kejagung Jakarta Selatan. Senin (19/4).
“Ini tindak lanjut Puspenkum Kejagung pada tanggal 10 Desember 2019 oleh Kemenpan -RB telah ditetapkan sebagai Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).Tentunya sebagai kelanjutannya, hari ini Senin (19/4/2021) telah melakukan pencanangan sebagai Unit Kerja menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). papar Setia Untung Arimuladi.
Memperhatikan situasi dan kondisi pembangunan zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum),ada 5 (lima) Strategi yaitu :” Pimpinan dan Jajaran (pegawai) harus terlibat dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi (RB) dan saling mendorong dengan semangat dan visi yang sama.
Memberikan kemudahan pelayanan, semua pegawai harus bersemangat dalam memberikan fasilitas yang lebih baik dan meningkatkan hospitality (keramahan) dalam memberikan kepuasan kepada publik (masyarakat).
Menciptakan program yang menyentuh publik (masyarakat), program program kegiatan yang membuat masyarakat lebih dekat dengan lembaga sehingga masyarakat bisa merasakan lembaga tersebut benar benar hadir.
Melakukan monitoring dan evaluasi.
Manajemen media, mengatur strategi komunikasi untuk memastikan setiap aktivitas dan inovasi perubahan yang telah dilakukan dapat diketahui oleh Publik (masyarakat).
“Sebagai aksi nyata khusus untuk mewujudkan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dengan melaksanakan 10 (sepuluh) Fokus Program Kerja, sebagai berikut : ” Peningkatan kapasitas SDM Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peningkatan Penegakkan Disiplin Aparatur Pemerintah dan Penegak Hukum dengan sasaran menurunnya tingkat pelanggaran disiplin ASN.
Penyempurnaan Standar Pelayanan dan System Pelayanan yang inovatif.
Penyempurnaan sistem manajeman kinerja ASN.
Peningkatan perilaku pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan responsif.
Penyempurnaan peraturan perundang – undangan (deregulasi);
Penyederhanaan Pelayanan Birokrasi (debirokratisasi).
Peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik.
Peningkatan penegakan hukum dan aturan di bidang pelayanan publik dengan sasaran kinerja yaitu Meningkatnya kepatuhan terhadap pelaksanaan Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penerapan sistem penghargaan dan sanksi beserta keteladanan pimpinan.
Selain hal itu juga dalam pencanangan unit kerja menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) harus mempedomani Per – Menpan RB. No 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) dilingkungan Instansi Pemerintah.
Dengan meliputi 6 Area Perubahan Bidang Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.
Ia mengungkapkan, ” Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang dilaksanakan oleh Puspenkum ini, tidak lain tindak lanjut untuk meraih predikat unit kerja ZI WBBM sebagai wujud untuk melakukan perubahan dan perbaikan, dengan komitmen kuat disertai integritas dan konsistensi,
dalam meningkatkan kinerja serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
Konteks penegakan hukum, harus ada perubahan paradigma dengan menitikberatkan pada upaya penegakan hukum berorientasi keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, tanpa mengabaikan hati nurani.
Satuan kerja yang memperoleh tugas untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat harus secara terus – menerus memperbaiki sistem pelayanan lebih cepat, murah, adil, dan lebih nyaman.
Memiliki kepastian hukum, dan berbasis IT. Pelayanan kini didorong untuk bertransformasi menjadi e – services, terlebih di era pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Dia juga menegaskan, ” upaya yang harus dilakukan Kejaksaan khususnya di jajaran Puspenkum, yaitu : Membangun kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan (PublicTrust Building).
Menciptakan perubahan pola pikir, budaya kerja dan perilaku Aparatur Kejaksaan, (Change, Mindset, Work Culture Behaviour).
Perbaikan Produk Utama Kejaksaan melalui peningkatan kinerja dalam penanganan perkara dan capaian keberhasilannya yang terpublikasikan, melalui media cetak, elektronik, medsos, instragram, youtube dll. (Improvement of Bussiness Process/Core Bussiness).
Penyelesaian dan tindak lanjut pengaduan masyarakat,
memperbaiki tata kelola komunikasi melalui perubahan cara pandang dan cara berfikir untuk menjadi prioritas, sehingga capaian dan keberhasilan kinerja institusi mendapat apresiasi dan dukungan dari masyarakat. Pungkasnya
mengingat strategi komunikasi menjadi salah satu kunci dalam mengukur efektifitas penyampaian ide, program dan gagasan Institusi kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
Oleh karenanya terdapat 4 (empat) kriteria dalam mengukur Integritas yakni : Kejujuran, Kepatuhan, Kemampuan bekerja sama, dan Pengabdian kepada masyarakat.
Apalagi apabila dapat dipenuhi oleh seluruh jajaran Puspenkum Kejaksaan Agung, predikat unit kerja Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) akan dapat diraih. ungkapnya.
Lanjut Untung Setia Arimuladi menambahkan dengan kata-kata bijak (quote) Zig Ziglar “BATU PONDASI UNTUK SUKSES YANG SEIMBANG ADALAH KEJUJURAN, KARAKTER, INTEGRITAS, IMAN, CINTA, DAN KESETIAAN.” ini diharapkan dapat bermanfaat untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan Puspenkum tukasnya.
Hadir dalam pengarahan WBBM Puspenkum Kejagung Jaksa Agung Muda Intelijen, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Bagian Reformasi Birokrasi, Pejabat Eselon III dan IV, serta seluruh pegawai di lingkungan Pusat Penerangan Hukum.
Adapun dalam acara itu tetap dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3 M.(wan)