IPNews. Jakarta. Terpidana Sujadi alias Goh PHI Tiam alias A Tiam yang buron setelah enam tahun, dalam kasus penggunaan surat palsu di Medan, Sumatera Utara akhirnya ditangkap dan diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, kepada wartawan di Jakarta,(14/06), mengatakan” sekitar pukul 13.30 WIB, Senin (14/6/2021), Tim Tabur Kejaksaan RI, mengamankan buronan terpidana Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam saat berada di gudang CV Jaya Makmur Sentosa Jalan Yos Sudarso KM 15,5 Medan Labuhan.
Penangkapan terpidana Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor:Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 23 September 2015 guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015 dalam perkara tindak pidana umum menggunakan surat palsu melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP. Jelasnya.
“Terpidana Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam pada bulan Juli 2012 telah membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina Kelurahan Titi Papan seluas 4.413 M2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 06/2011 tanggal 27 April 2011.
Sayangnya setelah putusan itu mempunyai kekuatan hukum tetap (incrahct), terpidana Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam tak memenuhi panggilan jaksa eksekutor, padahal sudah dipanggil secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Terpidana Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sejak tahun 2015 sampai akhirnya diamankan Tim Tabur Kejaksaan RI .
Dia mengungkapkan, saat akan ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI, terpidana Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam sempat mengelabui dengan berupaya bersembunyi serta melarikan diri di lantai dua Gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS) tersebut.
“Terpidana sempat menahan pintu agar Tim Tabur Kejaksaan tidak masuk, hingga akhirnya menyerah dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diperiksa, melengkapi administrasi dan diserahkan ke Kejari Medan untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan,” jelas Leo.
Leo mengimbau kepada semua buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar secepatnya menyerahkan diri guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
“Sebab, Tim Tabur Kejaksaan RI akan terus memburu dan menangkap para buronan itu dimanapun bersembunyi,” tandasnya.(wan).