Ahmad Riyadi alias Adi Widodo memakai topi hitam (doc/foto)
IPNews. Jakarta. Ahmad Riyadi alias Adi Widodo, terpidana kasus korupsi Bank Mandiri Kantor Cabang Prapatan akhirnya ditangkap dan diamankan oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) di daerah Melawai Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Terpidana sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Jumat (10/11/2023), penangkapan terhadap terpidana Ahmad Riyadi mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006.
Dalam putusannya menghukum terpidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti Rp25 miliar.
“Dengan ketentuan jika dalam satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana satu tahun kurungan. ujarnya
Dikatakan Ketut Sumedana, “Hukuman tersebut dijatuhkan setelah terpidana Ahmad Riyadi dan kawan-kawan dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama, pada 14 Februari 2002, sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sehingga Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat mengalami kerugian sebesar Rp120 miliar.
Atas tindak kejahatan atau perbuatan Ahmad Riyadi dkk dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ungkapnya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Wan)