IPNews. Jakarta. Dalam tempo sehari Tim intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung berhasil menangkap tiga buronan terpidana kasus korupsi dan penipuan
“Tim Tabur (Tangkap Buronan-red) Kejaksaan kali ini berhasil mengamankan tiga buronan terpidana kasus korupsi dan penipuan di tiga lokasi berbeda,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Kejaksaan Agung, Dr Sunarta SH MH, di Jakarta, Jumat (11/09/2020).
Sunarta menjelaskan, yang pertama berhasil dicokok tim intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur adalah Nanang Koentjahjono, buronan terpidana kasus korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Jawa Timur.
Nanang Koentjahjono berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 325 K/Pid.sus/2011 tanggal 22 Agustus 2011 dijatuhi hukuman 1 tahun penjara
dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan pidana kurungan.
Nanang Koetjahjono selaku Direktur CV Indonesia Makmur terbukti melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 100 juta dalam biaya perjalanan dinas yang dilakukan bersama dengan Anggota DPRD.
“Terpidana diamankan di Jalan Gubernur Suryo, Gang Barokah, Kanigaran, Kota Probolinggo, Jawa Timur, pada Jumat (11/09/2020) sekitar pukul 12.50 WIB,” kata Sunarta.
Sedangkan buronan kedua yang berhasil ditangkap pada hari yang sama adalah Drs H Imron Rosadi, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kota Bengkulu.
Dikatakan Sunarta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 379 K/Pid.Sus/2012 tanggal 14 Februari 2013 Imron Rosadi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara lantaran terbukti korupsi pada proyek pembangunan 3 kantor kelurahan dan 9 kecamatan di Kota Bengkulu tahun anggaran 2006-2007 yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,8 miliar.
“Buronan terpidana Imron Rosadi diamankan di Griya Alam Sentul Blok B7 No 23 pada hari Jumat (11/09/2020) sekitar pukul 14.30 WIB,” ucap Sunarta.
Sedangkan yang ketiga berhasil diamankan Tim Tabur Kejaksaan adalah Heri Basuki, buronan terpidana jual beli tanah di Jalan Khairil Anwar, Surabaya, tahun 2013 yang divonis 2 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No: 1200K/Pid/2019 tanggal 14 Pebruari 2019, namun pada saat akan dieksekusi terpidana tidak diketahui keberadaannya.
“Buronan terpidana Heri Basuki diamankan di kawasan Ketintang, Surabaya, Jawa Timur,” ucap Sunarta.
Sunarta mengimbau kepada semua buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana, agar menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sebab, tim kejaksaan akan terus mencari, mengejar dan menangkap buronan itu dimanapun mereka bersembunyi,” tegas Sunarta.(wan)