IPNews. Jakarta. Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) , pada Januari hingga November 2021 telah berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan Negara mencapai Rp 183,2 Miliar lebih.

Penyelamatan keuangan negara itu melalui gugatan pengadilan sebanyak Rp 69.9 miliar dan pemulihan keuangan negara melalui mediasi Rp 113,3 miliar lebih.

Tim JPN Kejari Jaksel tetap semangat, tetap bekerja keras, mengoptimalkan segala daya upaya dan strategi dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan negara, walaupun di tahun 2021 ini masih suasana pandemic Covid-19,” ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (KasiDatun) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sunarto Spd SH MH, kepada wartawan di kantornya, belum lama ini.

Menurutnya, selama tahun 2021 ini Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Jaksel sudah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) litigasi di persidangan di pengadilan,“Baik sebagai penggugat maupun tergugat,”kata Sunarto.

Diantaranya, SKK dari PP Holding terkait sidang di BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia). JPN Kejari Jaksel berhasil memenangkan gugatan di BANI tersebut dengan nilai Rp20,535 miliar.

Sidang berikutnya yang dimenangkan JPN Kejari Jaksel adalah sidang perdata mewakili PT PP urban bersidang di PN Bandung.

“Alhamdulilah JPN Kejari Jaksel memenangkan gugatan Rp 44.403 miliar di PN Bandung,juga dikabulkan sita jaminan satu unit hotel bintang empat beserta tanahnya,”ucap Sunarto.

Hingga saat ini JPN Kejari Jaksel sedang bersidang mewakili Balai Kereta Api dalam sidang Tata Usaha Negara (TUN) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Selain itu, ada beberapa sidang gugatan lainnya yang sedang berjalan, termasuk mewakili Kejaksaan Agung cq Kejati DKI terkait perkara pidana umum mengenai barang bukti.“itu untuk yang litigasi,” pungkasnya.

Sunarto,menjelaskan, meski diliputi suasana pandemic Covid -19, untuk non litigasi, Kejari Jaksel punya strategi dan inovasi dalam rangka menyelesaikan utang piutang dari pemberi SKK, misalnya dari Indonesia Beton, BPJS, PP Holding dan lain-lain.

“Datun Kejari Jaksel tidak tinggal diam. Kalau kita diam, mereka akan semakin nyenyak.”Kita pakai cara surat,namanya imbauan untuk penyelesaian piutang,” ucapnya.

Tetapi, kalau tidak bisa pakai surat dan harus tetap tatap muka sedangkan ini masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) karena Covid-19, maka mediasinya kita pakai zoom lewat online.

“Pokoknya kegiatan Datun Kejari Jaksel tetap berupaya terus menyelesaikan utang piutang dari SKK yang diberikan ke kita (Kejari Jaksel-red),”tandas Sunarto.

Mengenai keberhasilan dari strategis dan inovasi yang dibangun bidang Datun Kejari Jaksel ini, antara lain, mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan.(her).

Bagikan :