IPNews. Jakarta. Setelah Sembilan tahun lamanya buron, Oenardi alias Ayong, terpidana kasus korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Awerangnge di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, akhirnya berhasil ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI.
“Tim Tabur Kejaksaan mengamankan Oenardi alias Ayong saat buronan terpidana ini berada di rumah yang baru ditempati, di Perumahan Taman Toraja Jalan Danau Poso Nomor 75 Kota Makassar pada Kamis tengah malam (19/11/2020) sekira pukul 23.15 Wita,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, kepada wartawan di Jakarta, Jumat pagi (20/11/2020).
Hari menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI (MARI) Nomor : 254 K/Pid.Sus/2011 tanggal 27 Mei 2011 menyebutkan bahwa Oenardi alias Ayong terbukti korupsi dalam proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Awerangnge tahap I tahun anggaran 2005 di Kabupaten Baru, Sulawesi Selatan, yang mengakibatkan kerugian negara Rp 300 juta.
“Akibat perbuatannya, Oenardi alias Ayong dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun,” kata Hari Setiyono.
Sayangnya, meski sudah dipanggil 3 kali secara patut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Oenardi alias Ayong yang pada saat itu selaku Direktur PT Ardywira Primakarsa tak mengindahkan panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru untuk melaksanakan eksekusi tersebut, malahan justru melarikan diri.
Setelah 9 tahun buron, akhirnya pada saat program Tabur Kejaksaan 32.1 diaktifkan dan digalakan kembali di tahun 2020 diperoleh informasi bahwa terpidana Oenardi alias Ayong terpantau berada di kawasan Gunung Mbambapuang, Sulawesi Selatan, yang akhirnya berhasil dibekuk Tim Tabur Kejaksaan.
“Selanjutnya terpidana Oenardi alias Ayong dibawa ke Kejari Barru guna dimasukan ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Barru guna menjalani hukuman penjara sesuai putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),” jelas Hari Setiyono.
Hari Setiyono menambahkan bahwa Oenardi alias Ayong merupakan buronan ke -113 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dari berbagai wilayah di Indonesia, baik kategori tersangka, terdakwa maupun terpidana.
Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tandas Hari.(wan).