IPNews. Jakarta. Satuan kerja (Satker) Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) pada bidang Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, bertekad bulat meraih predikat zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2021. Setelah sebelumnya berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tahun 2019 lalu.
Sebagai implementasi dari tekad bulat tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, bersama seluruh jajarannya, di Aula Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021), menandatangani fakta integritas sebagai komitmen bersama untuk meraih predikat zona integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2021.
Keinginan kuat jajaran Puspenkum Kejagung untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) mendapat apresiasi dari Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan RI, Dr Sunarta SH MH.
Namun, kata Sunarta, meraih predikat WBBM dari Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bukanlah perkara mudah.
Predikat WBBM diberikan kepada unit kerja pelayanan percontohan yang tidak hanya mampu mencegah praktik KKN, namun juga mampu memberikan pelayanan publik berkualitas.
“Oleh karena itu perlu strategi dalam meraihnya. Salah satunya menciptakan inovasi atau program pelayanan yang menyentuh hati masyarakat dengan membangun budaya pelayanan: Cepat Akurat Komunikatif Akuntabel dan Produktif (CAKAP),” ujar Sunarta.
Dalam sambutannya, Sunarta mengatakan, kesungguhan untuk meraih predikat WBBM akan membutuhkan sekaligus menguji komitmen bersama seluruh jajaran Puspenkum untuk secara konsisten memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, meskipun di tengah suasana pandemi Covid-19.
“Saya tegaskan kembali bahwa pencanangan pembangunan zona integritas ini merupakan upaya penting kita bersama, karena mencerminkan tekad dan tanggung jawab untuk menjadikan Puspenkum Kejagung menjadi zona berintegritas,” tegasnya.
Dia berharap budaya Cepat, Akurat, Komunikatif, Akuntabel dan Produktif (CAKAP) dapat menjadi alat untuk meningkatkan kualitas pelayanan Puspenkum, sekaligus memberikan kepuasan bagi masyarakat.
“Komitmen dan keberhasilan dalam membangun budaya CAKAP tersebut diharapkan mampu memposisikan Puspenkum menjadi role model, inspirasi dan penggerak bagi jajaran penkum di daerah,” tandas Sunarta.
Pada bagian lain sambutannya, Sunarta menguraikan, perwujudan good governance dan clean government di Indonesia telah didukung oleh political will pemerintah melalui implementasi kebijakan pelayanan maupun mutu hasil kerja.
Hanya saja, katanya, birokrasi masih menunjukkan kesan negatif disebabkan karena birokrasi selama ini tidak dapat merespon keinginan warga masyarakat.
“Birokrasi selama ini terkesan bekerja lambat, berhati-hati dan menggunakan metode yang sudah tidak dapat diterima oleh masyarakat yang setidaknya semakin membutuhkan layanan cepat, efisien, tepat waktu dan sederhana,” tutur Sunarta.
Dia menegaskan, beberapa tahun terakhir Reformasi Birokrasi telah menjadi salah satu program strategis pemerintah, maka Kejaksaan RI sebagai bagian dari eksekutif harus ikut serta secara aktif menggerakkan sumber daya yang ada dalam melakukan upaya perubahan institusional menuju kejaksaan yang lebih ramah melayani.
Untuk itu, perubahan merupakan sebuah keniscayaan yang tidak semata-mata hanya untuk memperbaiki kinerja birokrasi, namun juga sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan tata kelola birokrasi bersih dan berkualitas yang dapat menggerakkan institusi Kejaksaan ke arah kemajuan guna memberi dampak dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sunarta menjelaskan, program Reformasi Birokrasi yang digagas pada awal-awal era reformasi dalam perjalanannya diakui menghadapi berbagai macam kendala, diantaranya penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, diskriminasi dan lemahnya pengawasan.
“Oleh karena itu, sebagai upaya untuk menghilangkan praktek-praktek penyimpangan tersebut dilakukan langkah-langkah strategis melalui pembangunan zona integritas,” terang Sunarta.
Saat ini, tambah Sunarta, seluruh satuan kerja di lingkungan Kejaksaan se-Indonesia sesuai arah kebijakan Pimpinan bersama-sama melakukan pembenahan dengan membangun zona integritas di satker masing-masing tidak terkecuali Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung.
Puspenkum Kejagung merupakan unsur penunjang tugas dan fungsi Kejaksaan yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 jo Peraturan Presiden Republik Indonesia 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, melaksanakan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum, media dan kehumasan, serta hubungan antar lembaga.
“Secara teknis Kepala Pusat Penerangan Hukum bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung dan secara administratif kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel),” tutur Sunarta.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengungkapkan, sesuai dengan rekomendasi Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI dan arahan JAM Intelijen Kejaksaan RI, Sunarta, predikat WBK yang telah diraih oleh Puspenkum harus dilanjutkan dengan pencanangan menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Seperti diketahui predikat zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Puspenkum Kejagung yang telah diraih pada tahun 2019 dibangun berdasarkan 6 area perubahan, yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan dan penguatan kualitas pelayanan publik.
“Kami bertekad keenam area perubahan tersebut harus lebih ditingkatkan untuk memperoleh predikat zona integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” ungkap Leo.
Pencanangan pembangunan zona integritas menuju WBBM pada Puspenkum Kejagung dibangun dengan budaya pelayanan Cepat, Akurat, Komunikatif, Akuntabel, dan Produktif (CAKAP).
Budaya pelayanan CAKAP tersebut, tambah Leo, harus dapat diaplikasikan ke dalam enam pilar area perubahan menuju goals yaitu terciptanya birokrasi yang baik dan bersih (good and clean governance), pelayanan prima (service excellent), dan meningkatnya kepercayaan publik (public trust) yang dibingkai dengan komitmen, kontinu dan konsisten.
“Kami berharap Satker Puspenkum pada Bidang Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan RI dapat memperoleh predikat WBBM tahun 2021 ini,”tandasnya. (wan).