IPNews. Jakarta. Presiden RI Prabowo Subianto mengapresiasi tinggi kepada jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kerja keras dan keberanian dalam mengembalikan kerugian negara serta menegaskan bahwa penegakan hukum harus senantiasa dilandasi semangat kemanusiaan dan keadilan sosial, terutama bagi masyarakat kecil.
Hal itu dikatakan Presiden RI usai menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam tindak tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit senilai Rp13,255. 244. 538. 149,00, dari Kejaksaan Agung kepada Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, bertempat Gedung Utama Kejagung Jakarta, Senin (20/10/2025).
Presiden menegaskan “Berbuatlah yang terbaik untuk bangsa, negara, dan rakyatmu. Harta, apalagi didapatkan dengan cara yang mengorbankan rakyat kita, itu harta yang haram. Rezeki yang tidak baik dan ujungnya pasti akan membawa ketidakbaikan kepada siapapun dan keluarganya.
Penerapan hukum tidak boleh tebang pilih. Beliau mengingatkan seluruh aparat penegak hukum, baik jaksa, polisi, maupun hakim, agar selalu menggunakan nurani dan menjauhi tindakan yang merugikan masyarakat kecil.
“Penegak hukum harus punya hati. Jangan istilahnya tumpul ke atas, tajam ke bawah. Itu zalim, itu angkara murka, jahat. Orang kecil, orang lemah harus dibela, harus dibantu,” tegasnya.
Dalam penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,25 triliun ini menjadi pertanda baik sekaligus momentum refleksi dalam satu tahun masa pemerintahannya serta mengajak seluruh komponen bangsa untuk bersatu dalam menjaga serta mengelola kekayaan nasional dengan penuh tanggung jawab.
Menurut Presiden, uang senilai Rp 13 triliun ini dapat dipergunakan untuk keperluan perbaikan atau renovasi bagi lebih dari 8.000 sekolah. Juga memperbaiki dan membangun desa-desa nelayan dengan fasilitas modern.
“Dengan uang tiga belas triliun rupiah, dapat membangun 600 kampung nelayan,” ujarnya.
“Bangsa Indonesia sangat kaya. Kalau kita bisa kelola dengan baik, kalau kita punya keberanian, Indonesia akan cepat bangkit. Saya percaya itu, saya yakin itu,” pungkas Presiden RI.
Sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa saat ini Kejaksaan Agung fokus pada penegakan hukum tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara pada dua sektor krusial, yakni sektor yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak serta sektor pengelolaan sumber daya alam, energi, dan lingkungan hidup.
“Hari ini kita telah serahkan uang pengganti yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya dari Terdakwa Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group sebesar Rp13.255.244.538.149,” ungkapnya.
Dengan rincian yakni:
– Terdakwa Korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.620.
– Terdakwa Korporasi Permata Hijau Group sebesar Rp186.430.960.863.
– Terdakwa Korporasi Musim Mas Group sebesar Rp1.188.461.774.666.
“Perlu saya sampaikan, bahwa pada tahun 2025 hingga saat ini Kejaksaan telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan perkara dan kerjasama di bidang hukum sebesar Rp1.993.275.913.179,00.
Oleh karenanya, jumlah keseluruhan PNBP yang telah disetorkan Kejaksaan ke kas negara pada tahun 2025 hingga saat ini adalah sebesar Rp15.248.520.451.328,00.
“Keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap dan memulihkan kerugian negara merupakan perwujudan upaya Kejaksaan dalam menegakkan kedaulatan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya,” tukas Jaksa Agung.
Turut hadir dalam acara ini yaitu Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto Menteri Sekretaris Negara Hadi Prasetyo, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dan Kepala Staf Umum TNI. (Wan)

