IPNews. Jakarta. Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif. Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kembali menahan empat tersangka berinisial terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola ijin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017 sampai dengan 2025.
Keempat orang tersangka tersebut berinisial YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU, HSFD selaku Penyelenggara Negara (Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM) dan AP selaku Direktur Produksi QSS.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (22/05/2026), di Jakarta, mengatakan bahwa terhadap Tersangka AP, Tersangka Ya dan Tersangka IA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan untuk Tersangka SDT dan Tersangka HSFD dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
Anang menjelaskan, penetapan tersangkna tersangka itu dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri), notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, serta serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit diakuisisi oleh Tersangka SDT bersama-sama dengan Tersangka YA selaku komisaris PT QSS, yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/ DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.
Pada saat PT QSS telah mendapatkan IUP OP dan RKAB, terdapat fakta hukum bahwa kegiatan penambangan bauksit tidak dilakukan diwilayah IUP PT QSS, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang ternyata diperoleh dari hasil pembelian bauksit diluar wilayah PT QSS secara ilegal.
Pembelian bauksit tersebut kemudian diekspor dengan menggunakan dokumen IUP OP, RKAB dan Rekomendasi Persetujuan Ekspor milik PT QSS.
Terdapat fakta hukum dalam pengurusan perizinan dan dokumen ekspor bauksit tersebut, Tersangka SDT telah meminta bantuan Tersangka IA selaku Konsultan PT QSS dan Tersangka A untuk berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada Penyelenggara Negara yaitu Tersangka HSF, sehingga pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum.
Akibat dari penjualan bauksit yang bukan berasal dari penambangan di Wilayah IUP PT. QSS dan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Para Tersangka dijerat dengan pasal:
Primair:
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair:
Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .(Wan)

