IPNews. Jakarta, Empat Advokat pada Kantor Hukum Ali Mukmin & Rekan, terdiri dari Ali Mukmin SH. S.Pd, Frans Tumengkol SH, Ir Muhammad Aripin MM, SH, MH dan Henny Haripin SH., yang mendapat
kuasa dari masyarakat untuk mengajukan uji materi terhadap Pasal 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Administrasi perpajakan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/10/2025). Gugatan ini terdaftar dengan perkara nomor 170.
Dalam keteranganya, Ali Mukmin SH. S.Pd mengatakan sidang kali ini perbaikan permohonan dikarenakan kami selaku pemohon yang mengajukan pengujian Pasal 4 tersebut, karena dinilai bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) UUD NRI 1945.
Kami menganggap hak dan kewenangan konstitusional masyarakat dirugikan oleh berlakunya undang-undang itu. Dimana Pemerintah dan DPR sepakat menetapkan bahwa uang pensiun itu dipajakin, padahal karyawan itukan sudah di potong setiap bulan, serta uang jaminan hari tua juga di pajakin, itu juga dikenakan pajak progresif, kalau ditenagakerjaan itu sekitar 5 persen dari jumlah yang di terima. “Belum lagi pesangon maksimal 25 persen, jadi kami menilai itu melanggar UUD 1945 pasal 28 D ayat (1)dan Pasal 34 ayat (2), ujar Ali Mukmin seraya menjelaskan masyarakat berhak mendapat kepastian dan perlindungan hukum yang adil serta kesejahteraan.
Menurut Ali, Pemerintah dan DPR menganggap bahwa pesangon itu dianggap sebagai untuk menambah kekayaan wajib pajak, bagaimana karena itu penghasilan karyawan, penghargaan atas perusahaan bukan atas prestasi, kalau prestasi kinerja penghargaan sepakat itu dipajakin. Ini tidak penghargaan dari perusahaan kepada karyawan supaya pada masa pensiunya nanti bahagia dan sejahtera, dianggap penghasilan, dianggap penghargaan makanya di pajak oleh pemerintah.
Kalau bicara makro menurut Ali, disinikan mayoritas kebanyakan karyawan UMR, kalaupun misalnya dia gaji Rp 6 juta perbulan kalaupun sesuai undang-undang Omnibuslaw mislnya 19 bulan gaji dikalikan saja Rp 6 Juta, itu kalau dipotong pajak 5 persen, mungkin selama masih kerja, potongan tersebut hidup satu bulan karena ada transport danlainya. Namun coba kalau sudah pensiun itu bisa menghidupi selama 3 bulan dan harus irit- irit, itupun dipajakin sama pemerintah.
Dalam hal itu, kerugian ini dianggap spesifik, aktual dan kami berpendapat bahwa masyarakat berpotensi mengalami kerugian bilamana selalu dikenakan potongan pajak dalam penghasilan atas jerih payahnya itu. ujarnya
Tambah Ali dalam masalah ini menyisakan mendasar, rumusan pasal tersebut alih-alih memberikan kepastian dan keadilan, justru menimbulkan ketidakjelasan yang berpotensi merugikan masyarakat baik itu pegawai pemerintah maupun pegawai swasta.
Harapan kami memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutus mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
“Kami melakukan permohonan kepada MK ini semata-mata untuk masyarakat, ketika pensiun nanti sejahtera bisa menikmati masa tuanya, pungkas Ali (Wan)

