IPNews. Jakarta. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menetapkan dan melakukan penahanan Tersangka berinisial YHF selaku Anggota Ombudsman RI periode 2021 sampai dengan 2026, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan terhadap Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam bulan Januari – April 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan pada Senin, (25/5/2026), menyampaikan, “Penetapan tersangka YHF ini dilakukan setelah Tim Penyidik Pidsus melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. “Penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri,” ujarnya.
Adapun kronologi kasus perintangan yang dilakukan YHF, yakni pada awal Februari tahun 2022 saat terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia, sekaku anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, menginisiasi untuk melakukan investigasi.
YHF memerintahkan Tim Kepala Keasistenan Utama (KKU) III melakukan survei di 34 provinsi di wilayah Indonesia dan tracking melalui media.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri), notulensi ekspose dengan ahli, serta serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 28 orang saksi, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Kemudian Tersangka YHF langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung. ungkap Anang. (Wan)

