IPNews. Jakarta. Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengamankan 109,9 kg narkotika jenis sabu siap edar, dari 5 tersangka yang ditangkapnya di dua lokasi berbeda

Kelima tersangka itu yakni, RS, H, HL, SS,dan BP. Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., dalam jumpa persnya, Rabu (15/2/2023)

Kombes Pol.Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan, “pengungkapan kasus itu bermula saat pihak kepolisian menerima informasi pada Senin (16/1/23), akan adanya pengiriman sabu dari Padang, Sumatera Barat, dengan tujuan terminal bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Dari informasi tersebut, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kemudian mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan secara intensif, Alhasil
di lokasi pertama terminal Bus Kampung Rambutan, petugas menangkap dan mengamankan dua tersangka yakni RS dan H alias A, dengan barang bukti sabu seberat 40.7 kg.

Sedangkan di lokasi kedua Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, petugas menangkap dan mengamankan HL, SS dan BP,dengan berat sabu 69,2 kg,” ungkapnya.

“Sementara itu menurut Kabid Humas PMJ, “modus para tersangka untuk mengelabui petugas, barang bukti narkotika jenis sabu disamarkan dalam paket kiriman berisi buah-buahan dan disamarkan dalam bungkus teh China,” ujarnya

“Para tersangka menyamarkan pengiriman sabu di dalam palet kayu yang berisikan tumpukan buah-buahan alpukat dan jeruk. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa kedua tersangka diperintah oleh tersangka Didi (DPO) untuk mengambil paket sabu tersebut dan mengantarkannya ke daerah Kampung Bahari Jakarta Utara, dengan upah Rp 3 juta kepada tersangka,” ungkapnya.

Kemudian tidak berhenti sampai disitu, kasus sabu 40,7 Kg terus dikembangkan lebih mendalam terhadap sindikat jaringan pengedarnya. Ditresnarkoba PMJ bekerjasama dengan Satresnarkoba Polres Tangsel, Selasa (31/1/2023), bertempat di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu, Prov Sumatera Utara. Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HL dengan barang bukti narkotika sabu dengan berat bruto 69,2 kg yang dikamuflasekan dalam 65 bungkus Teh Cina “Guanyinwang” ujarnya.

Selanjutnya, Tim menangkap tersangka SS yang berperan menyerahkan narkotika sabu kepada tersangka HL, serta berhasil menangkap tersangka BP yang berperan sebagai pengontrol lapangan dalam pelaksanaan peredaran sabu, yang dikendalikan oleh tersangka tersangka SA (DPO),” ungkapnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, tandasnya. ,(Jp/Tim)