IPNews. Jakarta. Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ( Pidsus Kejati Kaltim) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pertambangan CV. ABI periode tahun 2020 sampai dengan 2024. Kedua tersangka tersebut yakni, berinisial DM selaku pihak swasta dan tersangka AF selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian ESDM RI.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto, S.H., M.H., dalam keterangan persnya, Rabu (3/6/2026), menyampaikan bahwa, “Penetapan dan penahanan terhadap dua tersangka berdasarkan hasil penyidikan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan berdasarkan alat bukti yang cukup, minimal dua alat bukti, sebagaimana ditentukan pada pasal 90 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mana kedua tersangka tersebut terlibat dalam penjualan batubara tidak benar yang bukan berasal dari area tambang miliknya sehingga negara dirugikan.

Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 3 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda,” ujar Toni

Selanjutnya dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar pasal Primair: pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Subsidair: pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ungkap Toni. (Red)