IPNews. Jakarta. Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejari) DKI Jakarta menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga dari empat tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) kepada PT. Kalimantan Sumber Energi (PT. KSE) pada PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) tahun 2018–2021.

Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Syarief Sulaiman Nahdi dalam keterangan pers di Gedung Kejati Jakarta, (18/7/2024), mengatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap empat tersangka, setelah Tim penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif.

Dari ke empat tersangka tiga diantaranya kita tahan. Sedangkan satu tersangka tidak kita tahan karena ditahan dalam perkara lain,” kata Syarief dalam keterangan pers di Gedung Kejati DKI Jakarta, Kamis (18/07/2024).

Terhadap ketiga tersangka yang ditahan selama 20 hari yaitu tersangka DAS selaku Direktur Marketing Komersial PT Askrindo tahun 2018-2020 dan tersangka AH selaku Pimpinan PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019.

“Selain itu tersangka AKW selaku Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019 dan Pimpinan PT. Askrindo KCU Jakarta Kemayoran tahun 2019-2020,” tuturnya.

Dia menyebutkan untuk tersangka AH dan tersangka AKW ditahan Tim penyidik di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan tersangka DAS ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. dan satu tersangka yakni AR selaku Direktur Utama PT KSE saat ini dalam status ditahan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara Tindak Pidana Umum yaitu penipuan dan penggelapan.

Kronologis

Keempat tersangka yakni AH; AKW; DAS; dan AR turur diduga melakukan mufakat jahat dalam proses penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBD) PT. Kalimantan Sumber Energi (PT. KSE) pada PT Askrindo tahun 2018-2021.

Peran tersangka pertama yakni AH selaku selaku Pimpinan PT Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran periode 2018-2019. Dia telah menggunakan kelengkapan dokumen pengajuan permohonan Kontra Bank Garansi untuk kepentingan PT KSE milik tersangka AR.

“Sebagai dokumen pendukung pengajuan Kontra SKBDN PT. KSE dan menyetujui pemberian Kontra SKBDN PT. KSE yang seharusnya tidak layak untuk disetujui.

Kemudian, AKW selaku Kepala Bagian Pemasaran PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran periode 2018-2019 sekaligus Pimpinan PT Askrindo KCU periode 2019-2020 diduga memerintahkan tersangka AR memecah permohonan Kontra SKBDN senilai Rp170 miliar menjadi lima.

“Untuk memecah permohonan Kontra SKBDN senilai Rp170 miliar menjadi 5 permohonan agar limit kewenangan memutus akseptasinya hanya sampai Kepala Divisi UWS Kantor Pusat PT Askrindo,” ungkap Syarief.

Selain itu, AKW juga memerintahkan analis dalam melakukan kajian kelayakan yang diduga untuk meningkatkan skor kapasitas dan kondisi PT KSE. Dari situ, diduga AKW menerima aliran dana Rp200 juta dari AR.

Sementara itu, DAS yang merupakan Direktur Marketing Komersial PT Askrindo periode 2018-2020 telah mengarahkan AH dan AKW agar meminta AR memecah pengajuan SKBDN.

Dari peran itu, DAS diduga telah menerima satu unit Harley Davidson serta uang Rp200 juta. Karena telah memberikan fasilitas Kontra SKBDN dari PT Askrindo untuk kepentingan PT KSE.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta,” ujar dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Ri No.20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Her