IPNews. Jakarta . Majelis Hakim Pengadilan Militer memvonis terdakwa RW, Pembunuh Babinsa Pekojan dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AL dan membebankan biaya perkara sebesar Rp.15.000 di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020).

Sidang putusan itu diketuai Majelis Hakim Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani, S.H.terhadap terdakwa oknum TNI Letnan RW atas kasus pembunuhan terhadap Sersan ASP Babinsa Pekojan Kodim 0503/JB, beberapa waktu lalu.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani S.H. yang juga Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta dalam Amar putusan di persidangan menyampaikan, “bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa tanpa hak, mempergunakan senjata api, munisi dan senjata,  penusukan, pembunuhan, dengan sengaja dan melawan hukum perusakan barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain.

Keputusan Majelis Hakim yang terdiri atas Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani, S.H., (sebagai Ketua Majelis Hakim), Mayor Chk Kuswara, S.H., dan Mayor Chk Samsul Hadi, S.H., sebagai Majelis Hakim Anggota I dan II.

Dalam pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Ketua itu dalam persidanganya terbuka untuk umum, dihadiri  oleh Oditur Militer Kolonel Sus Frayatno Situmorang, S.H., M.H., M.Si., dan Letkol Chk Salmon Balubun, S.H., M.H.

Disamping itu, sidang tersebut juga dihadiri oleh Penasehat Hukum dari terdakwa yaitu Mayor Mar Soelistiyantono, S.H., Mayor Laut (KH) Andi Masriadi, S.H., Lettu Laut (KH) Romadhona A Dwi Putra, S.H., Letda Mar Fitria Awaludin, S.H. Letda Mar Dolly Pristiyawan, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti yaitu Kapten Chk Dede Juhaedi,SPd., S.H., M.H.

Usai pembacaan putusan tersebut, terdakwa pembunuhan Babinsa Pekojan mengajukan permohonan Banding kepada Majelis Hakim Ketua dengan dilanjutkan penandatanganan Akta Banding.(sa/red).