IPNews. Jakarta.Melalui pemilihan yang demokrasi di Mahkamah Agung (MA). Rabu (20/1). Akhirnya Hakim Agung DR Andi Samsan Nganro SH. MH. terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial.
Hal itu berdasarkan sidang paripurna pemilihan Wakil Ketua MA bidang Yudisial yang digelar di Gedung MA, Jakarta Pusat. Rabu. (20/1/2021).
Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan, sidang tetap memenuhi kuorum meski terdapat 3 dari 45 hakim agung pemilik hak suara tidak hadir.
“Sesuai ketentuan Pasal 10 ayat 1, Lampiran Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, yang menyatakan bahwa pemilihan dinyatakan sah karena dihadiri paling sedikit ⅔ dari jumlah hakim agung pada Mahkamah Agung,” kata Syarifuddin yang dilihat melalui saluran YouTube Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sebelum memulai pemilihan, Syarifuddin mengatakan dirinya tidak ikut menggunakan hak pilihnya. Hal ini untuk menjaga netralitas proses pemilihan.
“Mohon maaf saudara panitia, untuk menjaga netralitas saya karena saya adalah Ketua Mahkamah Agung, saya akan menerima siapapun yang terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial. Karena itu saya mohon maaf saya tidak menggunakan hak pilih saya,” katanya.
Berdasarkan rekapitulasi suara hasil pemilihan, Andi Samsan Nganro terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dengan meraih 20 suara. Andi Samsan mengalahkan Zahrul Rabain yang meraih 17 suara dan Amran Suadi yang memperoleh tiga suara dalam pemilihan putaran kedua. Sementara satu suara dinyatakan tidak sah karena tidak mencontreng surat suara sebagaimana tertuang dalam tata tertib pemilihan.
“Berdasarkan hasil penghitungan suara, telah diperoleh hasil, pertama, DR.H Andi Samsan Nganro SH MH mendapat 20 suara.
Kedua, Dr H Zahrul Rabain SH MH mendapat 17 suara.
Ketiga, Dr H Amran Suadi SH MH MM mendapat 3 suara. Suara tidak sah 1 suara. Abstain 1 suara. Jumlah suara 42,” kata ketua panitia pemilihan, Hasbi.
Dikatakan, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 9/KMA/SK/I/2021 tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, Andi Samsan Nganro mendapatkan jabatan tersebut.
“Maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial terpilih, dan pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial selesai,” katanya.
Usai pemilihan, Andi Samsan Nganro berjanji akan memegang teguh jabatan yang kini diembannya. Andi Samsan mengatakan, keterpilihannya sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial bukan berarti dirinya yang terbaik di antara para Hakim Agung.
“Tapi itulah mekanisme sebuah pemilihan, bahwa harus ada pilihan. Dan saya rasa bahwa pemilihan yang jatuh kepada saya adalah memberikan suatu amanah dan tanggung jawab yang besar,” kata DR. Andi Samsan dalam sambutannya.
Andi Samsan Nganro merupakan hakim karier yang menjadi hakim agung sejak 2013 melalui seleksi Komisi Yudisial (KY) dan disetujui DPR.
Posisi yang kini diduduki Andi Samsan Nganro merupakan posisi yang sebelumnya diemban Ketua MA Muhammad Syarifuddin sejak Mei 2016 hingga April 2020.
Sementara menurut Emil Foster CEO Media Infobreakingnews,mengatakan, “Pak DR Andi Samsan ini juga pernah menjadi anggota kehormatan Dewan Pers yang paling fenomenal karena tidak terhitung lagi berapa banyaknya putra Makasar terbaik ini membela perkara kalangan jurnalis yang dikriminalisasikan. Pungkasnya. (wan)