IPNews. Jakarta. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) telah mengeksekusi Lima terpidana kasus peredaran sabu-sabu jaringan oknum mantan Kapolda Teddy Minahasa ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Kelima terpidana yang dipindahkan yakni Linda Pudjiastuti alias Mami Linda, Kasranto, Janto P Situmorang, Syamsul Ma’arif dan Muhammad Nasir alias Daeng.
Pemindahan itu dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat usai kelima terpidana tersebut tidak mengajukan upaya hukum.
Artinya para terpidana itu telah menerima putusan majelis hakim PN Jakbar atas perkaranya atau telah memiliki hukum tetap alias inkrah
“Iya benar sudah kami pindahkan ke lapas,” ujar Kasi Intel Kejari Jakbar Lingga Nuarie saat dikonfirmasi, wartawan Sabtu (10/6/23).
Untuk Terpidana Linda dipindah ke Lapas Perempuan Klas II A Jakarta Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sedangkan untuk terpidana Kasranto, Syamsul Maarif, Janto dan Nasir ke Lapas Narkoba Cipinang,” terangnya.
Sedangkan dua terdakwa lain, Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara, masih mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakbar. (Her)