IPNews. Jakarta. Aliansi Jakarta Utara Menggugat menegaskan laporkan Bila ada Kendaraan Truck Tlailer atau Container Tak sesuai Zonasi, apalagi sampai parkir yang bukan pada tempatnya, guna terwujudnya penataan kota yang adil.
Koordinator Aliansi Jakarta Utara Menggugat ( A-JUM), Anung Mhd dalam keteranganya, Jumat (26/6/2026) menyampaikan, Tentang SK Walikota No. e-0045 tgl 13 Mei Tahun 2026 Soal Penataan Parkir Kendaraan Berat. ( truck tlailer /container) yang ada dipemukiman dan tidak sesuai ZONASI. Harapan targetnya dengan adanya SK tersebut adalah,:
1. Penutupan parkir truck yang ada di zona .
A. R ( perumahan )
B. K 1 ( Subzona Perdagangan dan Jasa skala kota/sub-pusat pelayanan)
C. K 2 ( Subzona Perdagangan dan Jasa skala wilayah perencanaan (WP) )
D. K 3 ( Subzona Perkantoran )
2. Parkir Truck Tlailer / Container Hanya di perbolehkan di Zona I / G ( industri dan pergudangan ).
Harapannya mudah-mudahan SK Walikota ini sesuai dengan harapan besar dan cita-cita masyarakat Jakarta Utara soal bagaimana penataan kota pelabuhan yg adil dan manusiawi.
Ini adalah perjuangan Hak-Hak Warga Negara sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2007 soal penataan ruang di indonesia dan UU no 22 Tahun 2009 tentang lalin dan angkutan jalan soal hak atas jalan yang layak bagi masyarakat. tegasnya
Kami meminta kepada seluruh masyarakat di Jakarta Utara khususnya, untuk sama2 berperan aktif ikut serta dalam pemantauan dan pengawasan jalannya proses penataaan ini.
Dan apabila dalam pelaksanaannya ada upaya-upaya oknum baik dari oknum aparat petugas TNI/POLRI, oknum PNS dijajaran Pemda DKI, dan juga Oknum RT dan RW di wilayah masing-masing yang ikut menghalangi dan atau memberikan ijin dan atau membiarkan kendaraan berat parkir di zona yang tidak seharusnya. Segera catat dan laporkan pihak terkait atau viralkan.
ujar A-JUM Anung Mhd. (ihm)

