IPNews. Jakarta. Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberantasan jaringan pengedar. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Dr Mukri tidak pandang bulu dalam menindak dengan menerapkan pasal hukuman maksimal bagi pengedar narkoba.
Dr Mukri menegaskan, “Kita tidak main-main dengan narkoba, saya sudah perintahkan jerat dengan pasal ancaman hukuman maksimal,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (31/10/2023)
Sementara itu langkah tegas oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu diharapkan menjadi efek jera bagi jaringan pengedar agar tak lagi mengulangi perbuatannya dan menjadi pelajaran bagi yang lainnya untuk segera berhenti. ujar Dr Mukri.
Dikatakanya untuk kriteria tuntutan, itu juga dilihat dari peran dan jumlah barang bukti yang disita polisi.
Jika perannya termasuk dalam jaringan apalagi pengendali alias bandar serta barang bukti terbilang banyak maka dipastikan tuntutannya pidana maksimal yaitu hukuman mati ataupun 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Mukri mencontohkan kasus terakhir dimana jaksa menuntut pidana mati terhadap terdakwa Riswansyah sang pembawa 35,09 kilogram sabu-sabu di Banjarmasin.
Namun dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin terdakwa divonis seumur hidup.
Atas putusan itu, JPU mengambil langkah banding karena tidak sesuai dengan tuntutan.
“Bahkan jika hasil banding nanti terdakwa tidak divonis mati, maka kami akan kasasi,” tandas Dr Mukri (TIM/Berbagai Sumber)