Foto/tengah: Kajari Pulau Taliabu Nurwinardi SH.MH.
IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara menetapkan Tiga tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022 dengan pagu anggaran Rp 4, 3 miliar.
Berdasarkan alat bukti yang cukup dengan pemeriksaan secara intensif terhadap tiga tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Pulau Taliabu.
Kajari Pulau Taliabu Nurwinardi SH.
MH. didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel dalam keteranganya, Senin (3/2/2025), mengatakan, Ketiga tersangka adalah:
- Berinisial S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Pembangunan MCK Individual TA 2022,
MRD selaku pelaksana pada Kegiatan Pembangunan MCK Individual TA 2022,
HU selaku Direksi pada Kegiatan Pembangunan MCK Individual TA 2022.
Dijelaskanya “bahwa pada tahun 2022 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu terdapat kegiatan pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual yang tersebar di 21 Desa se-Kabupaten Pulau Taliabu dimana pada tiap desanya terdapat unit MCK Individual untuk masing-masing 5 Kepala Keluarga (KK) sehingga total MCK Individual sebanyak 105, untuk 105 KK dengan pagu anggaran sebesar Rp4.350.000.000,- (empat miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan perincian Anggaran Pembangunan MCK Individual sebesar Rp4.200.000.000,- (Empat miliar dua ratus juta rupiah). Jasa Konsultan Perencana sebesar Rp50.000.000,-. Dan jasa konsultan pengawas sebesar Rp100.000.000,-
Dalam pelaksanaanya hingga berakhirnya masa kontrak tanggal 7 dan 14 Desember 2022 tidak ada satupun MCK Individual yang dikerjakan, namun anggaran pembangunan MCK Individual cair 100% sebesar 4.197.403.901,-
Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan Kerugian Negara berdasarkan LHP BPK-RI sebesar Rp3.635.001.177,- ungkapnya.
Atas perbuatan berinisial S, MRD dan HU disangkakan dengan Primair Pasal 2 ayat (1), Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsidiair Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya Tim Penyidik dalam kasus itu telah melakukan pemeriksaan denga bukti keterangan saksi sebanyak 57 orang dan saksi ahli 4 orang. pungkasnya.
Perlu diketahui kegiatan pembangunan MCK ini sesuai Kep, Bupati Taliabu sebagai bentuk kegiatan nyata dalam menurunkan angka stunting di kabupaten Pulau Taliabu. (Wan)