IPNews. Jakarta. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (JPU Kejari Jakpus) telah menerima, Selasa, (15/11/2022), pelimpahan berkas perkara empat tersangka dan barang bukti (Tahap II), dari Penyidik Kejati DKI Jakarta.

“Tahap II tersebut dalam kasus mafia tanah di Cipayung, terkait dugaan Korupsi Pembebasan Lahan pada Dinas Kehutanan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Kota Administratif Jakarta Timur Tahun 2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sopyan dalam keteranganya (15/11), mengatakan,” Setelah penyidik melakukna pemeriksaan secara intensif,” Keempat tersangka tetap ditahan yakni, LD selaku Notaris, HH selaku Kepala UPT Tanah, MTT selaku pihak swasta dan J selaku makelar tanah.

Ade juga mengungkapkan, bahwa terhadap tersangka LD ditahan di Rutan Negara Kelas 1 Pondok Bambu Bambu, HH di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel, MTT dan tersangka J di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Setelah menerima Tahap II, selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara para tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mengenai kronologi kasus ini, Ade memaparkan “bermula pada Tahun 2018, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur atas 9 pemilik lahan guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta. Namun dalam pelaksanaan pembebasan lahan di RT. 008 RW. 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur diduga dilaksanakan secara melawan hukum.

“Bahwa dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan/dilaksanakan secara melawan hukum yakni adanya kerjasama antara tersangka J, LD, MTT dan tersangka HH. Sehingga lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.

Para tersangka telah melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp.1.600.000,- per meter sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp.2.700.000,-

“Total dana yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp. 46.499.550.000,- sedangkan total uang yang diterima oleh para pemilik lahan hanya sebesar Rp 28.729.340.317,-.

Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para tersangka setelah dikurangi biaya terkait pelepasan lahan yaitu sebesar Rp. 17.222.483.312,00, ungkapnya.

Kemudian pembayaran dimaksud dilakukan dalam bulan Agustus 2018, dimana atas pencairan tersebut, para tersangka menerima dan atau menikmati keuntungan yang tidak sah dari pembebasan lahan tersebut. Hal itu melanggar Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Adapun proses kegiatan pembebasan lahan di RT. 008 RW. 03 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jaktim dari awal dimulainya permohonan pembebasan, tahap verifikasi dokumen sampai dengan pelaksanaan pembayaran pada tanggal 16 Agustus 2018 oleh Pemprov DKI Jakarta kepada para pemilik lahan dilakukan pada saat kepemimpinan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dijabat oleh Djafar Muchlisin.

Sementara itu,” dalam proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Kejati DKI Jakarta pada awal bulan Januari 2022, dimana Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta yang telah berubah nama menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta dijabat oleh Suzi Marsitawati selaku Kepala Dinas, tukas Ade.

Dalam kasus ini dua tersangka yakni LD dan J disangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 , pasal 5, pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedang pasal yang disangkakan untuk tersangka HH dan MTT yakni melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, pasal 11, pasal 12 huruf b Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Her)

Bagikan :