IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dibawah komando Hari Wibowo,SH.MH., berhasil meringkus dan mengamankan buronan terpidana Sean William Henley, dalam kasus Tindak Pidana Perbankan.
Dalam penangkapan Terpidana Sean William Henley oleh Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dipimpin Kasipidum Sobrani Binzar, bersama Kasi Intel Bani Immanuel Ginting, Kasubsi A Samuel, Kasubsi Pra Penuntutan Danang Dermawan, dan Jaksa Eksekutor Priyo didampingi anggota Polres Metro Jakpus.
Sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis (6/7), Terpidana Sean William Henley ditangkap dikediamanya, Jalan Pluit Karang Molek VIII, Jakarta Utara. kata Kajari Jakpus Hari Wibowo menyampaikan kepada wartawan Jumat (7/7/2023), ”
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor :5937 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 28 November 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selanjutnya terhadap Terpidana ini dilakukan eksekusi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
Hari Wibowo mengatakan “Terpidana Sean William Henley telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana “Perbankan” sebagaimana melanggar Pasal 46 Jo Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Atas perbuatan Terpidana Sean William Henley dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. ungkapnya.
Hari menjelaskan, “Bahwa Terpidana Sean William Henley, antara tahun 2016 sampai dengan April 2020 di kantor PT. Indosterling Optima Investa yang berlokasi di Gedung Ratu Plaza Office Tower, Jakarta Pusat.
Dimana Terpidana merupakan Direktur pada perusahaan tersebut yang menawarkan produk berupa High-Yield Promissory Notes (HYPN) kepada masyarakat untuk menempatkan dananya di PT. Indosterling Optima Investa dalam kurun waktu tertentu dengan janji bunga sebesar 9 persen sampai dengan 13 persen yang nantinya disetorkan setiap bulan ke rekening masyarakat/pemegang HYPN.
Total masyarakat atau nasabah, menurut Hari, sekitar lebih kurang 1.041 orang yang menempatkan dananya di PT. Indosterling Optima Investa melalui produk High-Yield Promissory Notes (HYPN) dan jumlah kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak masyarakat tersebut kurang lebih sebesar Rp1,8 triliun, namun Terpidana dan perusahaan tidak mampu mengembalikan dana tersebut.
Selain itu, PT. Indosterling Optima Investa bukanlah lembaga bank atau non perbankan yang sudah mempunyai ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. tukasnya. (Her)