IPNews. Jakarta. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menggeledah tiga kantor yang berlokasi di Medan terkait korporasi yang menjadi tersangka baru dalam kasus minyak goreng.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keteranganya di Jakarta, Sabtu (8/7/2023), mengatakan, penggeledahan ketiga lokasi di wilayah Medan, Sumatera Utara (Sumut) itu berlangsung, Kamis (6/7)

Penggeledahan yang disertai dengan penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.

Ketut Sumedana mengungkapkan, “Ketiga kantor korporasi yang digeledah itu adalah kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9 Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.

Kemudian, kantor PT Musim Mas atau Musim Mas Group di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Serta kantor PT Permata Hijau Group beralamat di Jalan Gajah Mada Nomor 35, Kota Medan.

Menurutnya, dalam penggeledahan tim jaksa penyidik juga menyita aset ketiga korporasi dalam bentuk tanah. Yaitu dari PT Wilmar Nabati Indonesia total 625 bidang seluas 43,32 hektare. Dari PT Musim Mas total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare dan PT Permata Hijau Group total 70 bidang seluas 23,7 hektare.

Sedangkan dalam bentuk mata uang asing yang disita yaitu dolar Amerika sebanyak 4.352 lembar total 435.200 dolar Amerika, Ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total 52.000 RM dan dolar Singapura sebanyak 290 lembar total 250.450 dolar Singapura.

“Adapun penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2022-April 2022,”ujarnya.

Seperti diketahui, tim penyidik telah menetapkan ketiga korporasi sebagai tersangka setelah Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp6,47 triliun dalam kasus migor sebagai aksi dari ketiga korporasi.

Namun sebelum ketiga korporasi menjadi tersangka, sudah lebih dulu diadili dan dihukum serta kini menjalani hukuman, yaitu Indrasari Wisnu Wardhana eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan empat orang lainnya.

Mereka adalah, Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Pierre Togar Sitanggang (General Manager PT Musim Mas), Stanley MA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group) dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia).

Sebelumnya dalam kasus ini mantan Menteri Perdagangan ML sempat juga diperiksa Kejagung. Namun statusnya hanya sebagai saksi. (Wan)

Bagikan :