IPNews. Pekanbaru. Law Firm Citra Hukum Keadilan (CHK) membuktikan komitmennya dalam memperluas jangkauan hukum strategis dengan meresmikan kantor perwakilan baru di Pekanbaru, Provinsi Riau. Ekspansi ini mempertegas posisi CHK sebagai firma hukum terdepan yang membawa pendekatan kepakaran multidisipliner untuk menjawab kompleksitas hukum di daerah.

Di bawah komando Managing Partner sekaligus Direktur Utama Rudianto Manurung, SH., MH., CLA, CHK hadir di Riau bukan sekadar menjadi penasihat hukum konvensional. CHK membawa misi besar untuk memadukan doktrin hukum formil-materiil, spesialisasi pidana khusus/Tipikor, kepakaran ekosistem agribisnis, hingga analisis geospasial kehutanan demi mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang bersih.

Rudianto Manurung yang biasa disapa Rudi ini menegaskan bahwa paradigma yang dibawa oleh Citra Hukum Keadilan adalah fokus pada mitigasi dan pencegahan risiko sengketa.

“Citra Hukum Keadilan hadir tidak hanya untuk beracara di ruang sidang, tetapi memberikan audit kepatuhan hukum, mitigasi risiko Tipikor, dan pengawalan kontrak bisnis yang sehat,” kata Rudi, kepada wartawan Senin (31/8/2026).

Langkah preventif ini dinilai vital agar iklim investasi di Riau tetap terlindungi, sementara hak-hak masyarakat dan petani tetap terpenuhi secara adil.

Untuk memastikan kualitas layanan tersebut, kata Rudi CHK menempatkan figur-figur senior berbobot dalam struktur operasional di Riau, antara lain:

Dr. Rino Afrino, ST., MM., C.APO sebagai Senior Advisor Agribisnis dan Hubungan Lembaga.
Bangun Sinaga, SH., MH., CLA sebagai Senior Lawyer sekaligus Kepala Operasional Hukum Perwakilan Riau.

Program Pro Bono

Sebagai perwujudan nyata dari nama “Keadilan” yang diusungnya, CHK langsung meluncurkan dua program pro-bono sosial gratis yang menyentuh akar rumput masyarakat Riau:

Pertama, Layanan Pemeriksaan Spasial Kawasan Hutan Gratis: Menggunakan teknologi analisis peta untuk memeriksa poligon kebun masyarakat terhadap SK KLHK dan RT RW guna memastikan legalitas lahan mereka.

Kedua, Klinik Hukum & Penyuluhan Agribisnis Dwi-Pekan: Forum edukasi rutin bagi petani dan pengurus koperasi untuk melek hukum mengenai kontrak kemitraan, regulasi tata kelola, dan penetapan harga TBS.

Kepala Operasional Hukum CHK Riau, Bangun Sinaga, menambahkan bahwa kantor Sidomulyo Timur siap melayani audit lingkungan/ESG, pendampingan BUMD, hingga penanganan perkara Tipikor.

“CHK berkomitmen menjaga para pengambil kebijakan di daerah agar tetap patuh regulasi dan terhindar dari jerat pidana korupsi maupun sengketa administrasi,” tegasnya.

Peresmian kantor ini dihadiri dan mendapat sambutan hangat dari perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, tokoh masyarakat, kalangan pengusaha, pengurus koperasi, serta akademisi dari UNRI dan UNILAK.

Kantor Perwakilan CHK Riau:
Alamat: Jalan Gunsai RT 002/RW 005, Sidomulyo Timur, Pekanbaru.
Layanan Informasi (WhatsApp): 082372508642.