IPNews. Jakarta. Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang, sebagai tersangka dan ditahan, dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Penahanan tersangka BR ini, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-54/F.2/12/2022 tanggal 05 Desember 2022, ujar Kepuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan pers, Senin (5/12/2022) di Jakarta Selatan.
Dikatakan Ketut, “Tersangka BR ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 05 Desember 2022 hingga 24 Desember 2022,” ujarnya.
Ketut menjelaskan, peran tersangka BR dalam kasus tersebut yakni menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menutupi perbuatannya, dimana dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor.
“Ternyata belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara,” ungkapnya. (Wan)