IPNews. Jakarta. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma. Pengembalian uang itu diberikan salah satu tersangka korporasi, PT Asset Pacific, senilai Rp450 miliar.
“Tim penyidik perkara tindak pidana korupsi dalam usaha perkebunan kelapa sawit telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma,” ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Lantai 10 Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, (30/9/2024)
Menurutnya, nilai uang yang dinikmati PT Asset Pasific itu diketahui dalam fakta persidangan terpidana Surya Darmadi dan eks Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.
Dijelaskan Qohar, terdapat lima perusahaan yang masih dalam Grup Duta Palma melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengelolaan dengan melanggar hukum. Salah satu anak perusahaan itu adalah PT Darmex Plantation.
PT Darmex Plantation mengalihkan uang tersebut ke Surya Darmadi dan PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma. Di mana PT tersebut adalah holding di bidang properti, di antaranya uang Rp450 miliar yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” jelasnya.
Qohar membeberkan, dalam kasus ini terdapat lima tersangka korporasi yang sudah ditetapkan, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Kelima perusahaan itu dijerat pasal 3 pasal 4 dan pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010.
Sementara dua yang juga disangkakan tindak pidana pencucian uang, yakni PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations.
Kedua perusahaan itu dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Wan)